Sabtu, 27 Juli 2024

Siber Krimsus Polda Metro Jaya Gerbek Kantor Pinjol Ilegal, Satu Manajer dan 98 Orang Karyawan Diamankan

NEWSTNI - POLRISiber Krimsus Polda Metro Jaya Gerbek Kantor Pinjol Ilegal, Satu Manajer dan 98 Orang Karyawan Diamankan

Peristiwa news|| Jakarta– lagi- lagi pinjaman online (Pinjol) tak berijin atau ilegal muncul, setelah Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 , Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tim siber berhasil mengamankan 99 orang di ruko nomor 7 yang dijadikan aktivitas pinjol tanpa adanya ijin dari otoritas jasa keuangan (OJK).

“Hari ini, Rabu 26 Januari pukul 19.05 WIB tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2,” terang Zulpan di lokasi pengerebekan, PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).

Lanjut Zulpan mengatakan, dari penggerebakan itu juga petugas mengamankan 1 orang manajer yang bertanggung jawab akitivitas pinjol berikut 98 karyawan yang berkeraja mengoperasional 14 aplikasi pinjol ilegal.

Mereka pun, lanjut Zulpan membagi tugasnya menjadi dua, ada bertugas sebagai tim reminder sebanyak 48 orang. ” Tugas dari tim reminder ini adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo dari peminjam,” ujarnya. Jadi satu dua hari sebelum jatuh tempo tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka,” beber Zulpan.

Kemudian, sisanya yang 50 orang lainnya adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjaman atau kreditur. ” mereka dalam bertugas dibagi beberapa kategori. Yaitu keterlambatan 1 sampai 7 hari ada timnya sendiri.Kemudian keterlambatan 8 sampai 15 hari ada timnya sendiri yang mengingatkan,” jelasnya.

“Kemudian ada yang 16 -30 hari, serta 30-60 hari. Ini tugas mereka, Dimana dalam mengingatkan tersebut dengan tempo-tempo waktu yang tadi ini tentunya disertai juga dengan tindakan tindakan yang melawan hukum,”tambah Zulpan.

Sementara, modus para pelaku, ujar Zulpan dalam melakukan ancaman terhadap peminjam dengan cara meng-upload foto-foto korban yang telah diedit. “Di antaranya adalah pengancaman meng-upload, hal-hal yang bisa menjatuhkan harkat dan martabat derajat daripada peminjam,”terang Zulpan.

“Kemudian kegiatan pinjol yang kita lakukan pengamanan pada hari ini ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dari pada OJK,”pungkasnya

Terhadap kegiatan pinjol ilegal itu, Zulpan menegaskan mereka melanggar undang-undang ITE dan undang-undang perlindungan konsumen.” Kegiatan pinjol ini melanggar ketentuan hukum, pertama UU ITE kedua UU perlindungan konsumen, UU nomor 8 tahun 99 khususnya pasal 62 dimana para pelaku pinjol ilegal ini bisa terancaman 5 tahun penjara,”tandasnya

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.