Jumat, 25 September 2026

SILATURAHMI, SELEKSI MEDIA, ATAU ADA AGENDA LAIN? WAH,, ISTIMEWA SEKALI.

Info PublikSILATURAHMI, SELEKSI MEDIA, ATAU ADA AGENDA LAIN? WAH,, ISTIMEWA SEKALI.

PristiwaNews ||

BOGOR — Ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengusut perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor, sebuah pertemuan di Pendopo Bupati justru melahirkan pertanyaan baru: mengapa sejumlah pimpinan media diundang, sementara yang lain tidak?

KPK diketahui tengah menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan Kabupaten Bogor. Di antaranya dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan pemotongan insentif atau upah pungut di lingkungan Pemkab Bogor. KPK juga menangani perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Dalam situasi seperti itu, setiap pertemuan antara kekuasaan dan media tentu menarik perhatian.

Bukan karena kepala daerah tidak boleh bertemu wartawan.

Justru karena media adalah salah satu institusi yang seharusnya mengawasi kekuasaan.

Lalu muncul sebuah unggahan di Instagram Reel:

“Selamat buat rekan-rekan Pimred yang telah diundang Bupati Bogor, dan selamat kepada Pimred media online yang telah diberangkatkan umroh oleh Bupati Bogor.”

Kalimat tersebut belum membuktikan adanya pemberian fasilitas umroh.

Tetapi kalimat itu cukup untuk membuka pintu pertanyaan.

Apa sebenarnya yang terjadi di Pendopo?

Pertemuan pemerintah dengan pimpinan media bukan persoalan. Yang perlu diperiksa adalah pola di balik undangan tersebut. Siapa yang membuat daftar nama? Siapa yang menentukan media mana yang masuk? Apa kriterianya? Apakah berdasarkan organisasi perusahaan pers? Hubungan kerja? Agenda komunikasi? atau pertimbangan lain?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting apabila benar terdapat media yang secara rutin mengkritik kebijakan pemerintah tetapi tidak memperoleh akses yang sama. Sebab pemerintah boleh memilih siapa yang diundang dalam sebuah agenda. Namun publik tetap berhak bertanya: APA DASAR PEMILIHANNYA?

Ada paradoks yang sulit dihindari.Pemerintah membutuhkan media untuk menyampaikan program. Tetapi media tidak bekerja untuk pemerintah, Media bekerja untuk publik.

Karena itu, jika terjadi pertemuan dengan kelompok media tertentu, publik berhak mengetahui apakah forum tersebut merupakan agenda komunikasi biasa atau bagian dari strategi hubungan media pemerintah.

Tidak ada masalah apabila jawabannya adalah silaturahmi.

Tetapi jika memang silaturahmi, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka? Apa agenda pembahasannya? Apakah ada kesepakatan? Apakah ada pemberian fasilitas? Apakah ada tindak lanjut? Atau pertemuan itu memang sengaja dibuat terbatas?

Umroh Bukan Sekedar Soal Ibadah, Persoalannya juga bukan pada ibadah umroh. Umroh adalah urusan pribadi dan keagamaan. Yang menjadi persoalan jurnalistik adalah hubungan antara pemberian fasilitas dengan posisi penerimanya sebagai pimpinan media, apabila memang pemberian tersebut benar terjadi.

Apalagi penerimanya disebut memiliki akses kepada ruang pemberitaan. Maka pertanyaan berikutnya tidak bisa dihindari: Apakah fasilitas itu diberikan kepada individu sebagai pribadi, atau karena kedudukannya sebagai pimpinan media?

Jika karena kapasitasnya sebagai pimpinan media, publik tentu berhak mengetahui konteksnya. Jika bukan, siapa yang membiayai? Dan jika menggunakan fasilitas pemerintah atau sumber yang berkaitan dengan pemerintah, apa dasar hukumnya?

Dokumen Apa Yang Mendasarinya?

Di sinilah persoalan menjadi lebih besar.

Bukan lagi tentang Pendopo.

Bukan lagi tentang Pimred.

Bukan pula semata-mata tentang umroh.

Melainkan tentang jarak antara pers dan kekuasaan.

Media yang terlalu dekat dengan pemerintah berisiko kehilangan ruang kritisnya.

Sebaliknya, pemerintah yang hanya nyaman berkomunikasi dengan media tertentu berisiko menciptakan persepsi bahwa kritik tidak diinginkan.

Tentu saja, pertemuan tertutup tidak otomatis berarti ada upaya mengendalikan pemberitaan.

Tetapi apakah ada agenda untuk mengondisikan pemberitaan?

Itu yang harus dijawab—bukan diasumsikan.

Siapa Mendapat Akses, Siapa Mendapat Informasi? Di tengah penyidikan KPK, pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan. KPK masih melakukan proses hukum dan mengumpulkan bukti dalam sejumlah perkara terkait Kabupaten Bogor. Bahkan Bupati Bogor Rudy Susmanto sebelumnya meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menyerahkan proses hukum kepada KPK.

Maka standar yang sama seharusnya berlaku dalam persoalan hubungan pemerintah dengan media:

Jangan berspekulasi. Buka faktanya. Daftar undangan dapat diperiksa. Agenda pertemuan dapat dijelaskan. Peserta pertemuan dapat disebutkan. Sumber pembiayaan dapat diterangkan. Jika ada fasilitas, dokumennya dapat ditunjukkan. Dengan begitu, persoalan selesai di wilayah Kabupaten Bogor.

Pendopo Boleh Terbuka, Pers Jangan Terkunci, Kepala daerah boleh bertemu siapa saja. Pimpinan media juga bebas menghadiri undangan pemerintah. Namun satu hal harus tetap dijaga:

Independensi Pemberitaan, Sebab fungsi pers bukan menjaga kenyamanan pejabat, Fungsi pers adalah memastikan publik mengetahui apa yang dilakukan pejabat dengan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.

Karena itu, ketika sebagian orang bisa masuk ke ruang Pendopo dan sebagian lainnya tetap berada di luar, pertanyaan yang paling penting bukan:

“Siapa yang mendapat undangan?”

Melainkan:

“Apa yang terjadi setelah pintu itu ditutup?”

Jika memang hanya silaturahmi, katakan silaturahmi.

Jika ada agenda lain, jelaskan.

Jika kabar umroh tidak benar, bantah.

Jika benar, buka faktanya.

Sebab dalam pemerintahan yang sedang berada di bawah sorotan hukum, transparansi bukan pilihan komunikasi. Ia adalah kebutuhan untuk menjaga kepercayaan publik.

Reporter || Redaktur PristiwaNews

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.