Sabtu, 27 Juli 2024

Sita 29 Miliar dan Tangkap Komplotan BEC, Siber Bareskrim Polri Buru Satu Pelaku WNA Nigeria

NEWSTNI - POLRISita 29 Miliar dan Tangkap Komplotan BEC, Siber Bareskrim Polri Buru Satu Pelaku WNA Nigeria

Pristiwa.com | JAKARTA– Siber Bareskrim Polri menangkap komplotan penipuan business e-mail compromise (BEC). Dari kejahatan tersebut dua perusahaan Taiwan dan Korea Selatan menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp84,8 miliar.

“Para tersangka melakukan penipuan dengan skema business e-mail compromise (BEC) kepada korban perusahaan SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Akibatnya, perusahaan SW Rp82 miliar,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri dalam keterangan pers, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (1/10), siang.

Asep Edi mengatakan, untuk perusahaan WH kerugian Rp2,8 miliar. Sementara pelaku CT, MTS, YH, dan SA alias FP diketahui sudah menjalani aksinya sejak 2020 silam. “Polisi sudah memeriksa delapan orang sebagai saksi. Mereka sudah beraksi setahun lalu,”bebernya.

Humas Mabes Polri

Kasus ini, jelas Asep kuat dugaan melibatkan warga negara asing (WNA) berinisial D masih dalam pengejaran polisi. “Ada WNA yang terlibat. Ada satu sasaran kita WN Nigeria yang kita buru berinisial D. Tapi nanti mungkin kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” ungkapnya.

akepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, dalam aksinya para pelaku berpura-pura menjadi rekan bisnis dengan harapan menerima dana. Penipuan biasanya ditujukan kepada beberapa pihak dalam perusahaan, seperti manajer keuangan atau petugas yang bertugas di bagian keuangan pada suatu perusahaan, dengan cara menyamar jadi perusahaan rekan bisnis korban dengan tujuan mendapatkan dana, yang sebenarnya dana itu ditujukan ke rekan bisnis yang sebenarnya. “

Tapi dengan penipuan ini, maka transfer dana dilakukan kepada kelompok yang melakukan penipuan itu sendiri,” kata Rusdi. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp29 miliar dalam pecahan Rp50 ribu.

Dari kejahatan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 82 dan 85 UU 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana, Pasal 82. ” Pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pasal 85 ancaman hukuman 5 tahun dengan denda Rp 5 miliar dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.

(Reporter/Rika Nengsih)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.