PristiwaNews || Kesepakatan Pemprov Jabar bersama pemerintah kabupaten/kota memperluas akses layanan kesehatan, termasuk bagi warga yang terkendala BPJS, administrasi kependudukan, hingga korban kecelakaan dan tindak kejahatan.
BANDUNG — Persoalan administrasi tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan pertolongan ketika sedang sakit. Pesan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) saat menjelaskan perluasan akses layanan kesehatan bagi warga Jawa Barat, Kamis (8/10/2026).
KDM menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota telah membangun kesepakatan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk warga yang menghadapi kendala kepesertaan BPJS maupun persoalan administrasi kependudukan.
Kebijakan ini menjadi perhatian karena dalam kondisi tertentu, masyarakat dapat menghadapi situasi ketika membutuhkan pengobatan tetapi terkendala status kepesertaan BPJS, tunggakan iuran, maupun dokumen administrasi.
Melalui skema kerja sama yang telah disiapkan pemerintah, masyarakat Jawa Barat tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya, KDM menekankan bahwa pemerintah harus hadir ketika masyarakat berada dalam kondisi membutuhkan pertolongan.
Masyarakat yang mengalami kendala BPJS, termasuk kepesertaan yang tidak aktif, tetap dapat memperoleh pelayanan pada fasilitas kesehatan yang masuk dalam skema kerja sama pemerintah.
Demikian pula dalam kondisi tertentu ketika masyarakat belum memiliki dokumen kependudukan lengkap, pelayanan kesehatan tetap dapat diberikan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Untuk pelayanan yang masuk dalam skema jaminan tersebut, pembiayaan dilakukan melalui pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota, dengan ketentuan pelayanan dan kelas perawatan yang berlaku.

Perhatian pemerintah juga diarahkan kepada masyarakat yang mengalami kondisi darurat akibat kecelakaan maupun tindak kejahatan.
Korban kecelakaan, penganiayaan, pembegalan, maupun perampokan yang mengalami luka-luka tetap dapat memperoleh pertolongan medis sesuai mekanisme pelayanan.
Pesan yang ingin ditegaskan pemerintah adalah bahwa seseorang yang sedang membutuhkan pertolongan medis tidak semestinya kehilangan kesempatan mendapatkan pelayanan hanya karena persoalan administratif.

Perluasan akses tersebut juga memungkinkan warga Jawa Barat memperoleh pelayanan pada sejumlah rumah sakit rujukan di Jakarta yang masuk dalam jaringan kerja sama.
Di antaranya Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, Rumah Sakit Kanker Dharmais, serta RSPAD Gatot Soebroto.
Kebijakan ini menjadi penting terutama bagi pasien yang membutuhkan pelayanan medis tertentu yang belum tersedia di fasilitas kesehatan di daerah asalnya.
Dengan adanya kerja sama lintas wilayah, masyarakat Jawa Barat memiliki akses yang lebih luas terhadap fasilitas kesehatan rujukan.

Bagi KDM, pelayanan publik tidak cukup hanya tersedia secara administratif. Pemerintah harus memastikan pelayanan tersebut benar-benar dapat dirasakan masyarakat ketika mereka berada dalam kondisi sulit.
Persoalan kesehatan, khususnya dalam situasi darurat, membutuhkan respons yang cepat. Karena itu, sistem pelayanan harus mampu memberikan jalan keluar bagi masyarakat, bukan justru menambah beban ketika mereka sedang menghadapi persoalan kesehatan.
Kebijakan perluasan akses layanan kesehatan ini diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Pada akhirnya, ketika seorang warga jatuh sakit, yang paling dibutuhkan bukanlah kerumitan prosedur, melainkan kepastian bahwa ada pelayanan dan pertolongan yang dapat diakses.
Dan melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya memastikan warga Jawa Barat tidak sendirian ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

