Sabtu, 22 Agustus 2026

Tanah Negara Jangan Jadi Ladang Bisnis: Dedi Mulyadi Perintahkan Pengawasan Ketat di Jawa Barat

PemerintahanLingkungan HidupTanah Negara Jangan Jadi Ladang Bisnis: Dedi Mulyadi Perintahkan Pengawasan Ketat di Jawa Barat

PristiwaNews || Larangan Pengalihan Hak atas Tanah pada Kawasan

BANDUNG, JAWA BARAT — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 152/PT.04.01/D1SBUN tentang Larangan Pengalihan Hak atas Tanah pada Kawasan Tertentu yang Merupakan Penguasaan Negara di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Surat edaran yang ditetapkan pada 4 Oktober 2025 tersebut menjadi penegasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperketat pengawasan terhadap tanah-tanah yang berada dalam penguasaan negara.

Kebijakan itu diterbitkan dengan tujuan menjaga kelestarian lingkungan hidup, melindungi kawasan lindung, mengamankan aset negara, serta mencegah penyalahgunaan pemanfaatan lahan yang dapat merugikan kepentingan umum maupun negara.

Pesannya tegas: tanah negara bukan tanah tak bertuan dan tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan secara bebas.

DAS, Hutan, Perkebunan hingga Aset Pemerintah

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pihak ditegaskan dilarang melakukan pengalihan hak atas tanah yang berada di sejumlah kawasan strategis.

Kawasan tersebut antara lain Daerah Aliran Sungai (DAS), danau, situ, waduk, embung, ruang milik jalan, kawasan hutan, perkebunan, serta aset atau tanah lainnya yang merupakan penguasaan negara.

Tanah-tanah tersebut dapat berada di bawah penguasaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

Karena itu, penguasaan, pemanfaatan, maupun pengalihan terhadap tanah tersebut tidak dapat dilakukan secara bebas.

Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum dan izin atau persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanah Negara Bukan Barang Dagangan

Persoalan tanah selama ini sering kali hanya dilihat dari siapa yang memegang dokumen atau siapa yang menguasai lahan secara fisik.

Padahal, persoalan yang jauh lebih penting adalah dari mana hak atas tanah tersebut berasal dan bagaimana riwayat hukumnya.

Apakah hak tersebut masih berlaku?

Apakah pernah terjadi nasionalisasi?

Apakah hak pernah berakhir atau hapus?

Apakah tanah tersebut telah menjadi tanah yang dikuasai negara?

Atau justru masih terdapat hak masyarakat yang secara hukum harus dilindungi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab sebelum sebuah bidang tanah dinyatakan dapat dialihkan atau dimanfaatkan.

Sebab penguasaan fisik selama puluhan tahun tidak otomatis mengubah tanah negara menjadi hak milik pribadi.

Begitu pula keberadaan dokumen tertentu tidak dengan sendirinya menghapus status tanah negara apabila berdasarkan hukum status tersebut memang telah ditetapkan sebagai tanah yang dikuasai negara.

Klaim Tanah Warisan Pasca-Nasionalisasi Harus Dibuka Terang

Salah satu persoalan yang berpotensi menimbulkan sengketa adalah klaim atas tanah yang disebut sebagai tanah warisan, khususnya tanah yang memiliki sejarah penguasaan sebelum proses nasionalisasi.

Pertanyaannya kemudian:

Apakah tanah yang dahulu dimiliki atau dikuasai seseorang otomatis tetap menjadi hak ahli waris setelah terjadi perubahan status berdasarkan ketentuan nasionalisasi?

Jawabannya harus dilihat berdasarkan riwayat hukum masing-masing bidang tanah.

Klaim warisan tidak dapat berdiri sendiri tanpa melihat apakah hak yang diklaim memang masih ada dan dapat diwariskan.

Karena itu, pemerintah perlu melakukan penelusuran menyeluruh terhadap alas hak, riwayat kepemilikan, dokumen nasionalisasi, status tanah, peta bidang, serta data administrasi pertanahan.

Namun prinsip yang sama juga harus diterapkan kepada pemerintah.

Jangan sampai label “tanah negara” digunakan tanpa membuka dasar hukum dan riwayat tanah secara transparan kepada masyarakat.

Sebab jika status tanah tidak jelas, masyarakat akan terus berada dalam ketidakpastian.

Sengkarut Regulasi Jangan Mengorbankan Masyarakat

Semangat Undang-Undang Pokok Agraria menempatkan tanah bukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi.

Tanah memiliki fungsi sosial dan pemanfaatannya harus diarahkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun dalam praktiknya, konflik agraria sering muncul ketika terdapat perbedaan antara penguasaan fisik, dokumen administrasi, dan status hukum tanah.

Masyarakat dapat berhadapan dengan persoalan legalitas ketika menguasai tanah.

Di sisi lain, lahan yang memiliki fungsi strategis dan ekologis juga dapat menjadi objek kepentingan ekonomi.

Maka pertanyaan yang harus dijawab pemerintah adalah:

Apakah hukum pertanahan benar-benar diterapkan secara sama kepada semua pihak?

Jika masyarakat kecil diwajibkan membuktikan legalitas tanahnya, maka pemodal besar juga harus menjelaskan dari mana dasar penguasaan dan pemanfaatan tanah yang mereka gunakan.

Jika masyarakat harus patuh terhadap tata ruang, maka kegiatan investasi juga harus tunduk pada aturan yang sama.

Warga: Jangan Hanya Masyarakat Kecil yang Ditertibkan

Di tengah kebijakan tersebut, seorang warga di sekitar kawasan yang memiliki persoalan pertanahan meminta pemerintah tidak berhenti pada larangan administratif.

Warga tersebut meminta namanya dirahasiakan karena alasan keamanan dan untuk menghindari potensi persoalan dengan pihak-pihak tertentu.

Menurutnya, pemerintah harus membuka secara transparan status dan riwayat tanah yang berada di sekitar masyarakat.

“Kami bukan menolak aturan. Kalau memang tanah itu tanah negara, ya harus jelas. Tapi masyarakat juga ingin tahu dasar hukumnya apa, batasnya di mana, dan siapa yang selama ini menguasai atau memanfaatkannya,” ujarnya.

Ia mengatakan persoalan pertanahan tidak cukup diselesaikan hanya dengan melihat dokumen yang ada saat ini.

Menurutnya, pemerintah harus menelusuri riwayat tanah sejak awal, termasuk perubahan status, proses penguasaan, hingga pihak yang pernah memperoleh izin atau memanfaatkan lahan.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah tinggal atau menggarap puluhan tahun tiba-tiba dianggap tidak punya hak, sementara ada pihak lain yang bisa memanfaatkan lahan untuk kepentingan bisnis. Kalau memang aturannya berlaku, ya harus berlaku untuk semua,” katanya.

Warga tersebut juga meminta pemerintah memeriksa tanah-tanah strategis apabila terdapat perubahan fungsi lahan atau aktivitas komersial.

“Kalau ada tanah negara yang kemudian berubah menjadi tempat usaha, vila, atau bangunan komersial, jangan hanya bertanya siapa yang membangun. Pertanyakan juga bagaimana tanah itu bisa dikuasai dan atas dasar apa pemanfaatannya diberikan,” tuturnya.

Ia berharap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

“Kami ingin ada keberanian untuk membuka data dan menelusuri semuanya. Jangan sampai masyarakat kecil yang selalu disuruh taat aturan, sementara yang punya uang dan kekuasaan justru bisa lolos,” ujarnya.

Pemda Diminta Jangan Tutup Mata

Gubernur Jawa Barat meminta bupati/wali kota, camat, lurah, dan kepala desa melakukan pengawasan, pencegahan, serta penertiban terhadap setiap bentuk transaksi, penguasaan, atau pengalihan hak atas tanah di kawasan yang dilarang.

Instruksi ini penting karena pemerintah di tingkat daerah berada paling dekat dengan masyarakat dan mengetahui dinamika penguasaan tanah di wilayahnya.

Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah konflik pecah.

Jangan menunggu bangunan berdiri.

Jangan menunggu investasi miliaran rupiah masuk.

Dan jangan menunggu masyarakat melakukan aksi protes.

Status tanah seharusnya diperiksa sejak awal, sebelum aktivitas pemanfaatan berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar.

Jangan Sampai Tanah Negara Berubah Menjadi Vila dan Bisnis

Kebijakan tersebut juga menjadi penting bagi kawasan-kawasan strategis Jawa Barat yang memiliki fungsi ekologis.

DAS, kawasan hutan, perkebunan, daerah resapan air, dan kawasan lindung bukan sekadar lahan yang memiliki nilai ekonomi.

Kawasan tersebut memiliki fungsi untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Jika penguasaan serta perubahan fungsi dilakukan tanpa pengawasan, dampaknya bukan hanya persoalan kepemilikan tanah.

Air bisa berkurang, kawasan resapan menyusut, banjir meningkat, dan masyarakat di sekitar kawasan menjadi pihak yang menanggung akibatnya.

Karena itu, pemerintah harus memastikan tanah negara tidak berubah menjadi ladang bisnis segelintir pihak.

Saatnya Buka Data dan Bongkar Riwayat Tanah

Jika pemerintah serius ingin melindungi tanah negara, maka langkah berikutnya harus lebih konkret.

Pemerintah perlu melakukan pemetaan dan verifikasi secara terbuka.

Mana tanah negara.

Mana tanah hak masyarakat.

Mana aset pemerintah.

Mana kawasan hutan.

Mana kawasan perkebunan.

Mana DAS.

Mana ruang milik jalan.

Mana lahan yang dapat dimanfaatkan.

Dan mana yang tidak boleh dialihkan tanpa dasar hukum.

Keterbukaan data menjadi penting agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan pemerintah yang mengatakan “dilarang”.

Masyarakat membutuhkan jawaban:

Tanah ini sebenarnya statusnya apa?

Siapa yang menguasainya?

Apa dasar hukumnya?

Siapa yang memberikan izin pemanfaatan?

Dan apabila telah terjadi pengalihan:

Apakah pengalihan tersebut sah atau justru melanggar hukum?

Jangan Hanya Tajam ke Bawah

Pelaksanaan surat edaran tersebut pada akhirnya akan diuji di lapangan.

Sebab masyarakat akan melihat apakah penertiban dilakukan secara adil atau hanya menyasar pihak yang lemah.

Jika masyarakat kecil ditertibkan karena menguasai tanah negara, tetapi kegiatan komersial berskala besar di atas tanah yang sama-sama bermasalah justru dibiarkan, maka kepercayaan publik akan semakin tergerus.

Aturan harus berlaku kepada semua pihak.

Tidak boleh ada pengecualian hanya karena seseorang memiliki modal, jabatan, jaringan, atau kedekatan dengan kekuasaan.

Tanah negara bukan milik pejabat.

Bukan milik pengusaha.

Bukan milik kelompok tertentu.

Tanah negara adalah bagian dari kepentingan negara dan harus dikelola untuk kepentingan publik sesuai hukum.

Sekarang Saatnya Membuktikan

Surat Edaran Nomor 152/PT.04.01/D1SBUN telah diterbitkan.

Larangan telah ditegaskan.

Pemerintah daerah telah diminta mengawasi.

Kini publik menunggu pembuktiannya.

Berapa banyak tanah negara yang akan diperiksa?

Berapa banyak transaksi yang akan ditelusuri?

Berapa banyak penguasaan lahan yang akan dikoreksi?

Dan yang paling penting:

Apakah aturan ini benar-benar akan berlaku sama, termasuk ketika berhadapan dengan pemilik modal besar?

Sebab ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan seberapa keras bunyi surat edarannya.

Ukuran keberhasilannya adalah seberapa berani pemerintah menegakkan aturan ketika berhadapan dengan kepentingan besar.

Tanah negara bukan hadiah.

Bukan tanah tak bertuan.

Bukan komoditas yang boleh diperdagangkan diam-diam.

Dan bukan pula lahan kosong yang bebas dikuasai siapa saja.

Kalau benar tanah itu tanah negara, negara harus hadir. Kalau benar ada hak masyarakat, hak itu harus dilindungi. Dan jika ada pihak yang bermain dengan status tanah, maka permainan itu harus dibuka dan diperiksa berdasarkan hukum.

Jangan sampai negara kalah di tanahnya sendiri.

Repoter || Redaktur PristiwaNews

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.