Sabtu, 27 Juli 2024

Terkait Oknum Ketua RW 06 Kelurahan Rangkapanjaya Baru Kecamatan Pancoran Mas Resmi Dilaporkan

NEWSTerkait Oknum Ketua RW 06 Kelurahan Rangkapanjaya Baru Kecamatan Pancoran Mas Resmi Dilaporkan

PristiwaNews | Depok – Polres Metro Depok, Polda Metro Jaya, telah menerima laporan pengaduan dari pihak wartawan bahwa adanya dugaan perbuatan melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan PERS.

Diduga melanggar pasal 18 Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan PERS pada hari Senin, (4/12/2023) resmi dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan laporan kepolisian nomor LP B/3266/XII/2023 SPKT /Polres Metro Depok Polda Metro Jaya, tentang liputan di pembangunan saluran drainase Kali Gondang dan rumah pompa Komplek Marinir, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Sebelumnya pada hari Selasa, (31 Oktober 2023) beberapa awak dari berbagai media mendatangi kegiatan PUPR, dalam pembangunan saluran Drainase kali Gondang dan rumah pompa di Komplek Marinir, kedatangan wartawan sebagai kontrol sosial di halangi, diusir dan dituding bahwa wartawan meminta duit.

Pasalnya tugas Jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan pasal 18 ayat 1 Undang-undang PERS, bahwa setiap yang secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, dapat dipenjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.