Sabtu, 27 Juli 2024

Tim Tabur Kejati Kalbar : 5 Tahun DPO, Yudhi Guntoro Terpidana Kasus Kepabean Ditangkap

NEWSTim Tabur Kejati Kalbar : 5 Tahun DPO, Yudhi Guntoro Terpidana Kasus Kepabean Ditangkap

Pristiwa.com | JAKARTA- Tim Tabur Kejati Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga.

Diketahui Yudhi yang merupakan DPO sejak Tahun 2016, diamankan di Komplek Perumahan Green Boulevard No. B-41, di Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Rabu, (3/11/2021) sekira pukul 18.15 Wib.

Setelah di tangkap, Tim Tabur yang dikendalikan oleh Kajati Kalbar Masyhudi dan dibantu Tim Tabur Intelijen Kejari Batam, terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, kemudian dibawa kekantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukanTest PCR.

” Selanjutnya pada kamis, 4 Novemper 2021, jam 13.00 WIB, DPO Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, dibawa dari Batam Menuju Pontianak untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalbar,”ungkap Kajati Kalbar dalam keterangan tertulis yang diterima media Patroli Indonesia, Kamis (4/11).

Masyhudi menjelaskan bahwa Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga merupakan terpidana dalam perkara Kepabean, pada tahun 2014, Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, dan Packing List, yang menyebutkan 6 (enam) Kontainer yang diekspor berisi Coconut Products padahal yang diekspornya adalah Rotan Asalan. “Atas perbuatan DPO tersebut dilakukan penyidikan oleh KPPBC TMP B Pontianak,” kata Masyhudi.

Masyhudi membeberkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 6 Oktober 2016 terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Menyerahkan Pemberitahuan Dokumen Pelengkap Pabean yang Palsu sebagaimana ketentuan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

” Atas perbuatannya melangar hukum dia (Yudhi Guntoro red) di pidana penjara selama 3 tahun dan Denda Sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Pidana Pengganti 6 bulan kurungan,” terang Masyhudi.

Dengan adanya kasus ini, Masyhudi menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon lain yang belum tertangkap untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar.” Saya ajak masyarakat untuk menginformasikan bila asa ditemukan buronan lain yang belum tertangkap. Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/.” ujar Masyhudi.

Disebutkan Masyhudi bahwa di itahun 2021 ini, sudah 11 orang Buron atau DPO yang ditangkap. “Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan yang buron dan dinyatakan DPO,” tandas Masyhudi.

Rika Nengsih

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.