Senin, 10 Agustus 2026

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Batam

NEWSTNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Batam

PristiwaNews | BATAM- TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan instansi terkait menggagalkan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamine dari kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers TNI AL di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV, Batam, Minggu (9/8/2026).

Konferensi pers dipimpin Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, didampingi Dankodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, Asintel Dankodaeral IV, Pangkoarmada I, Kepala BNN Komjen Suyudi dan para pejabat instansi penegak hukum lainnya.

Kasus ini bermula pada 5 Agustus 2026 ketika KRI Kerambit-627 menerima informasi mengenai sebuah kapal yang diduga membawa narkoba. Petugas kemudian melakukan pemantauan menggunakan radar, Automatic Identification System (AIS), dan SeaVision.

Pada 6 Agustus 2026, MV King Sun terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia. Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan membawanya ke Dermaga Mako Kodaeral IV untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan kemudian dilakukan secara gabungan oleh TNI AL, Bea Cukai, BNN, BIN, dan Bareskrim Polri. Petugas menggunakan sejumlah metode, di antaranya digital forensic, pemeriksaan X-Ray, penyelaman, serta pemeriksaan bagian bawah kapal.

Hasil pemeriksaan pada 7 Agustus 2026 mengungkap keberadaan 65 karung berisi ketamine dengan berat sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton. Barang tersebut ditemukan disembunyikan di bagian basement lambung kapal.

Selain ketamine, petugas turut mengamankan kapal MV King Sun, 11 telepon genggam, satu laptop, delapan paspor, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sebanyak delapan awak kapal juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Mereka terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.
Berdasarkan perhitungan sementara, ketamine yang disita diperkirakan memiliki nilai peredaran antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.

Dengan asumsi satu gram ketamine berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 6,5 juta jiwa.

TNI AL menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dalam mencegah masuknya narkoba melalui jalur laut.

TNI AL juga menegaskan akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah perairan Indonesia, khususnya kawasan Kepulauan Riau, guna mencegah penyelundupan narkotika dan kejahatan lintas negara.

Sumber: Dispen Kodaeral IV

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.