Pristiwa.com | JAKARTA– Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo menegaskan bahwa penindakan tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus Uji Emisi di Tegaskan Ditunda yang melintas di Jakarta.
Penundaan tilang uji emisi ini dikarenakan belum memadai fasilatas bengkel dibanding dengan jumlah kendaraan yang ada.
“Rapat terkait uji emisi tadi memutuskan, bahwa penindakan dengan tilang ditunda. Keputusan menunda penindakan tilang ini salah satunya lantaran bengkel uji emisi belum memadai dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang diwajibkan melaksanakan uji emisi,” beber Sambodo usai mengikuti rapat koordinasi dengan instansi terkait, Jumat (12/11).
Berdasarkan perhitungan, jumlah kendaraan di Jakarta untuk roda empat mencapai 4,5 juta, sedangkan jumlah kendaraan roda dua mencapai 14 juta. ” Jakarta saja, dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua,”sebut Sambo.
Lalu, kata Sambodo untuk bisa menampung seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun yang memang diwajibkan melaksankan uji emisi.
Sambil menunggu pelaksanaan PP Nomor 22 tahun 2021 dimana,lanjut Sambodo uji emisi menjadi salah satu persyaratan dalam pembayaran pajak. Rencananya dalam PP tersebut di sebutkan berlaku dua tahun sejak tanggal ditetapkan Februari 2021, maka akan berlaku Februari 2023. Dijelaskan nya, uji emisi menjadi salah satu persyaratan di dalam pembayaran pajak kendaraan. Sementara kita tunda bersama Dishub akan bentuk tim untuk melaksanakan pemeriksaan secara random terhadap kendaraan bermotor.
“Apabila setelah diperiksa kendaraan tersebut, melebihi baku mutu yang diperbolehkan maka akan diberikan tindakan respresif condisifil. Berupa teguran supaya yang bersangkutan menuju ke bengkel uji emisi pemeriksaan atau memperbaiki sistem kendaraan. Sehingga bisa lolos dari baku mutu emisi gas buang yang diperbolehkan,” tuturnya.
Jadi penundaan ini terkait dari informasi sebelumnya, dimana Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memberikan sinyal bahwa pihaknya bersama Polda Metro Jaya akan memberlakukan penegakkan hukum lalu lintas berupa sanksi tilang bagi kendaraan mobil dan sepeda motor yang tidak lulus uji emisi yang akan dilaksanakan pada 13 November 2021.