PristiwaNews | BATU BARA, – “Kita menghimbau kepada masyarakat, untuk segera melaporkan kepada Polres Batu Bara Jajaran bila menemukan segala bentuk aktifitas perjudian”
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandez SIK melalui Kasat Reskrim Elysa SM Simare mare SIK di dampingi Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, SH, saat menggelar Pres Realise di halaman mako Polres, Kamis 24/8/23.
Lebih lanjut Elysa menjelaskan pengungkapan kasus 303 terhitung dilaksanakan sejak bulan Mei sampai dengan Agustus oleh Timsus (Tim Khusus) bentuk kan Polres Batu Bara untuk memberantas segala jenis perjudian Khususnya 303.

Terkait pengungkapan di sebutkan Sebanyak 7 tersangka dari berbagai jaringan dan tempat yang berbeda saat ini tengah kita amankan berikut barang bukti hasil kejahatan mulai dari uang, buku rekap sampai alat komunikasi. Diantaranya Desa Pabrik Lama, Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Air Putih 2 TKP dan Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus. Elysa juga menyebutkan bahwa pihaknya saat ini juga tengah melakukan pengembangan,
“Kita pasti cari sampai keatas, untuk menyakinkan wilayah Batu Bara, ” Ziro” yang namanya “Togel” Tegas Elysa.
Kasat juga kembali menghimbau dan berharap kepada awak media dan seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian, bila menemukan segala macam bentuk dan jenis perjudian, sebagai mana harapan Kapolres, wilayah Batu Bara bersih 303.
Sementara 7 orang tersangka yang diamankan, kepada mereka akan di sangkakan pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara . Pungkasnya.