Pristiwa news. Batam. Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan setelah menerima laporan dari korban, sehingga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pada Minggu, (23/08/2026).
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Bengkong yang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Sinergi kedua satuan tersebut membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ARR (27) di kawasan depan Windsor, Kota Batam.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di area parkir Gogo Supermarket, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Korban berinisial MTL (22) sebelumnya memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2012 berwarna merah marun dengan kondisi stang terkunci sekitar pukul 07.00 WIB sebelum berangkat berdinas bersama rekannya. Namun, saat kembali ke lokasi usai bertugas pada pukul 16.00 WIB, kendaraan tersebut telah hilang dari tempat parkir.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Bengkong pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan informasi dan keterangan yang mengarah kepada identitas pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan depan Windsor. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka ARR (27) tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2012 berwarna merah marun dengan nomor polisi BP 5837 IE yang merupakan milik korban. Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
