Pristiwa.com | JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku baru saja membantu KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Hal itu disampaikan Anies setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas perkara itu.
“Alhamdulillah, senang sekali bisa terus membantu tugas KPK. Siang tadi memberikan keterangan untuk membantu KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi terkait dengan sangkaan kasus korupsi di Perumda Pembangunan Sarana Jaya,” kata Anies melalui akun Instagram miliknya, Selasa (21/9/2021).
Anies mengaku kerap membantu kegiatan KPK. Bahkan Anies bernostalgia sewaktu masih menjadi rektor mewajibkan mata kuliah antikorupsi.
“Hari ini memberikan keterangan, setelah di masa sebelumnya ikut membantu dalam beberapa rangkaian kegiatan. Misalnya, di tahun 2013 bertugas sebagai Ketua Komite Etik KPK. Lalu tahun 2009, bertugas sebagai Anggota Tim-8 yang ditunjuk oleh Presiden,” kata Anies.
“Di samping itu, saat bertugas sebagai rektor di kampus, kami menjadikan Mata Kuliah Anti Korupsi sebagai mata kuliah yang wajib diikuti oleh semua mahasiswa (Mata Kuliah Dasar Umum, MKDU). Satu-satunya kampus yang menjadikan Anti Korupsi sebagai MKDU, bukan sekadar mata kuliah pilihan,” imbuhnya.
Dia kembali menyampaikan harapan keterangannya membantu KPK dalam mengusut kasus itu. KPK sendiri belum menyebutkan detail materi pemeriksaan apa saja yang ditujukan pada Anies.
“Ini semua adalah bagian dari ikhtiar kita bersama dalam kapasitas apa pun untuk terus-menerus mendukung usaha memerangi korupsi. Termasuk, untuk membantu KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi,” kata Anies.
“Semoga keterangan dan penjelasan yang disampaikan tadi siang bermanfaat serta bisa ikut membantu menuntaskan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Anies hari ini diperiksa KPK sebagai saksi. Anies mengaku ditanya perihal program rumah berkaitan perkara itu.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:
1. Yoory Corneles Pinontoan sebagai Direktur Utama Sarana Jaya
2. Tommy Adrian sebagai Direktur PT Adonara Propertindo
3. Anja Runtuwene sebagai Wakil Direktur PT Adonara Propertindo
4. Rudy Hartono Iskandar sebagai Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur
5. PT Adonara Propertindo sebagai korporasi
Untuk memperjelas peran-peran mereka, berikut konstruksi perkaranya:
Sarana Jaya diketahui merupakan perusahaan properti berbentuk BUMD yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Sarana Jaya melakukan kegiatan di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, bangunan umum, kawasan industri, serta sarana-prasarana.
Dari penjelasan KPK disebutkan awalnya Rudy Hartono Iskandar menawarkan tanah di Munjul, Pondok Rangon ke Sarana Jaya pada Februari 2019. Perusahaan tempat Rudy sebagai direktur, yaitu PT Aldira Berkah Abadi Makmur, diketahui juga bergerak di bidang kontraktor.
Tanah yang ditawarkan Rudy itu diatasnamakan Andyas Geraldo dan Anja Runtuwene dengan harga Rp 7,5 juta per meter persegi. Andyas diketahui sebagai anak dari Rudy.
Namun belakangan diketahui tanah yang ditawarkan ke Sarana Jaya itu sebenarnya masih atas kepemilikan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Baru sebulan setelah penawaran ke Sarana Jaya, yaitu Maret 2019, Anja mengajak Tommy Adrian menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Dalam pertemuan itu ditandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah tersebut seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp 2,5 juta per meter persegi. Pihak Kongregasi lantas menerima uang muka pertama sebesar Rp 5 miliar.(*)