Sabtu, 27 Juli 2024

Ratu Begal, Velline Chu Penyanyi Dangdut Bersama Suaminya Ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkoba

NEWSRatu Begal, Velline Chu Penyanyi Dangdut Bersama Suaminya Ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkoba

PristiwaNews | JAKARTA- Artis dangdut berinisial VU dan suaminya ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ternyata Velline Chu Penyanyi Dangdut yang dikenal dengan sebutan ‘Ratu Begal’

Penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap bersama suaminya, Budi Harianto di kediamannya yang berlokasi di Jati Sampurna, Kota Bekasi, Setelah ditangkap bersama suami,penyanyi dangdut Velline Chu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan Senin (10/1/2022).

Terkait penyalagunaan narkotika, Tak hanya keduanya yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang ditangkap, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat 0.08 gram dan sabu sisa pakai sebanyak 2.78 gram serta 2 alat isap sabu dan 1 handphone.

“Barang bukti yang diamankan 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram dan pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram. Kemudian ada bong kaca dan bong plastik, serta 1 buat unit hp,” urai Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan.

” Namun, polisi belum bisa menampilkan barang bukti karena hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan Barang buktinya masih dalam pemeirksaan,” kata Zulpan.

Velline Chu diamankan bersama sang suami ketika sedang menunggu pesan sabu yang dibelinya.
Polisi mendapatkan adanya pemesanan  narkotika jenis sabu oleh VC, setelah memesan barang tersebut diambil suaminya BH. Menurut Zulpan, Velline mengonsumsi narkoba jenis sabu untuk menghilangkan trauma kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang pernah dialami dengan suaminya terdahulu.

“Rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari mantan suami, sehingga ia menghilangkan trauma itu dengan menggunakan narkoba,” ucap Zulpan.

Dari hasil pemeriksaan, Velline Chu mengaku menggunakan narkoba baru-baru ini. Ia juga mengajak sang suami dalam mengonsumsi barang haram tersebut.

“Ya itu pengakuannya, tapi akan kami dalami lagi melalui rekam jejak digital, begitu pun dengan suaminya kita akan lihat melalui pemeriksaan,” jelasnya.

Atas kasus ini keduanua yakni Velline Chu dan suaminya dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.