Sabtu, 27 Juli 2024

Viral Dimedsos, Satreskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Bawa Kabur Motor Penjual Bubur

TNI - POLRIKRIMINALViral Dimedsos, Satreskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Bawa Kabur Motor Penjual Bubur

Pristiwanews||Bekasi- Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap pelaku penipuan dan penggelapan berinisial MR. Dari penangkapan itu, setelah dilakukan penyidikan MR ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus penipuan yang sempat viral di mana korban yang bernama Sita Triutama kesal karena merasa di tipu. Pasalnya, motor miliknya bermasalah sejak Selasa 7 Juli 2020. ” Selama dua tahun motor miliknya tak kunjung ada,” ujar Kabid Humas Kombes Pol. Endra Zulpan dalan keterangan pers, di Gedung Humas, Senin (21/2/2022).

Karena tak kunjung ada kejelasan padahal korban sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 18 juta yang diminta oleh pelaku untuk diselesaikan agar motornya balik namun, kata Zulpan motor milik korban tidak diserahkan.

Akhirnya korban yang sehari hari nya berjualan bubur melampiaskan kekecewaan di media sosial (medsos) untuk meminta bantuan kepada pertinggi dikepolisian.

Kasus Penipuan yang terjadi pada 17 Juli 2022 akhirnya berhasil di ungkap. Satreskim Polres Metro Bekasi menangkap MR. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban, berikut surat STNK, Keterangan lising dan surat gadai HP Oppo.

Zulpan mejelaskan modus yang digunakan pelaku dalam kejahatan ini ialah untuk kepentingan pribadi dengan mengadaikan satu unit PCX milik korban.

Awal kasus ini, kata Zulpan bermula dari korban menggadaikan motor kepada seseorang bernama Nur kemudian korban dapat uang Rp 6 juta.

Karena kesulitan mendapatkan motor nya dengan melunasi pinjaman. Korban berupaya meminta bantuan kepada anggota polri untuk bisa mengambil motor. Kemudian anggota polri yang berdinas di Polres Metro Jakarta Utara memperkenalkan korban ke MR (pelaku) yang bisa membantu menyelesaikan masalah.

“Karena menjanjikan bisa bantu motornya bisa diambil, MR meminta kepada korban sejumlah uang Rp18 juta agar bisa menebus motor,” ujar Zulpan.

Kemudian setelah uang diserahkan oleh korban sebesar 15 juta motor, MR bisa mengambil motor dari Nur namun dalam kelanjutan, beber Zulpan motor tersebut tidak diserahkan kepada korban tapi dibawah kabur MR .

” Uang sudah diberikan dan motor tidak kunjung diterimanya, korban merasa dirugikan dan lapor ke kepolisian sehingga Polres Metro Bekasi mengambil langkah penegakan hukum atas kasus ini dengan menangkap dan menetapkan MR tersangka,” ungkap Zulpan.

Untuk saat ini, barang bukti satu unit motor yang diamankan selanjutnya untuk kepentingan penyidik akan ditampilkan dipersidangan tapi sebut Zulpan karena ada kebijakan penyidik untuk kepentingan korban maka motor akan dipinjam pakaikan kepada korban dengan surat perjanjian selama proses persidangan motor akan bisa tampil di sidang dan tidak dipindah tangankan.

“Jadi meskipun motor masih dalam penyidikan, karena ada kebijakan penyidik motor bisa dipinjam pakaikan untuk keperluan korban bekerja dengan perjanjian selama sidang akan bisa ditampilkan,” pungkas Zulpan

Atas kasus ini, tersangka dikenakan pasal penipuan dan penggelapan dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP ancaman pidana penjara 4 tahun.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.