Kamis, 11 Juni 2026

Warga Binaan Rutan Cipinang Kanwil Kumham DKI Jakarta Ikuti Penyuluhan Dari LBH Masyarakat

KUMHAMWarga Binaan Rutan Cipinang Kanwil Kumham DKI Jakarta Ikuti Penyuluhan Dari LBH Masyarakat

PristiwaNews // JAKARTA – Sebanyak 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta terima penyuluhan Hak Tersangka / Terdakwa dan Proses Persidangan Pidana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Jum’at (23/6/23).

Rutan Kelas I Cipinang bekerja sama dgn LBH Masyarakat untuk memberikan punyuluhan hukum guna memfasilitasi bantuan hukum gratis bagi WBP yang tidak mampu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

LBH Masyarakat memberikan materi terkait Hak Tersangka / Terdakwa dan Proses Persidangan Pidana seperti tahap-tahap persidangan dari awal hingga akhir hingga dibacakan Putusan Sidang.

Dengan adanya bantuan hukum ini diharapkan dapat membantu WBP yang kurang mampu atau bingung dalam menghadapi proses persidangannya.(*)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.