Sabtu, 30 Mei 2026

Wujudkan Sistem Pemasyarakatan Yang Berdampak, Lapas Pematang Siantar Kembali Salurkan Bakti Sosial Menteri Kepada Masyarakat

KUMHAMWujudkan Sistem Pemasyarakatan Yang Berdampak, Lapas Pematang Siantar Kembali Salurkan Bakti Sosial Menteri Kepada Masyarakat

PristiwaNews // PEMATANG SIANTAR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan pada Selasa (14/1/25).

Pemberian bantuan sosial ini merupakan wujud dukungan terhadap 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan program lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan di Lapas Pematang Siantar. 

Sebanyak 87 paket sembako disalurkan kepada beberapa panti asuhan dan rumah singgah disabilitas, diantaranya Panti Asuhan Bhakti Luhur, Panti Asuhan Islamic Center dan Rumah Singgah RRABK (Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus) Pematang Siantar.

Kepala Lapas Pematang Siantar Sukarno Ali melalui Kasi Adm. Keamanan dan Ketertiban Febrianto Sirait yang didampingi oleh Kasi Binadik Leonardo Panjaitan menyampaikan bahwa bantuan sosial ini diberikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar masyarakat dapat merasakan manfaat keberadaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Bantuan sosial dari bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini menjadi bentuk kepedulian dan dukungan seluruh jajaran terhadap masyarakat, termasuk anak-anak panti asuhan dan berkebutuhan khusus,” ungkap Febrianto.

Pengurus panti asuhan yang menerima bantuan juga menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Lapas Pematang Siantar atas kunjungan dan bantuan yang diberikan. Kegiatan ini tentu tidak hanya membawa manfaat langsung bagi penerima bantuan, tetapi juga menginspirasi masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap sesama.(Loan)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.