PristiwaNews | TANGSEL– SatNarkoba Polres Tangerang Selatan, berhasil menggagalkan perdaran narkoba. Ganja siap edar seberat 24,2 kilogram berikut dengan 8 tersangka diamankan. Penangkapan terhadap kedelapan tersangka dilakukan secara bertahap saat sedang bertraksaksi di empat lokasi (TKP).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menjelaskan keberhasilan penangkapan terhadap para tersangka pengedar narkoba ini berkat informasi dari masyarakat. Alhasil sebanyak 24,2 kilogram barang bukti ganja diamankan yang dilakukan secara bertahap.
“Penangkapan para tersangka dan berikut bukti narkoba jenis ganja siap edar berawal informasi dari warga akan adanya transaksi ganja di wilayah Bintaro Tangsel. Penyidik bergerak membuntuti hingga ke Jakarta Selatan. Hasilnya, penyergapan Pertama kita dapat 23 paket yang berlakban cokelat. Dari sergapan awal itu, kemudian petugas kita mengembangkan kejahatan ini mendapat 25 paket ganja terus kemudian kita kembangkan lagi dapat 3 kotak plastik ganja kemudian kita kembangkan lagi yang ke 4 kali di dapat 1 kaleng kecil yang di dalamnya berisi ganja,”ungkap Sarly dalam keterangan pers di Mapolres Tangsel, Jumat (21/1/2022).
Sarly membeberkan, dari keempat paket barang bukti yang diamankan, beratnya berbeda-beda. Selain itu, polisi mengamankan juga menyita lima unit ponsel dari berbagai merek. Dijelaskan Sarly para tersangka ini menjual barang haram itu secara online.
“Jadi Ganja yang berhasil kita sita ada 23 paket beratnya 23,346 gram, 25 paket beratnya 449,1 gram, tiga kotak plastik bening seberat 378 gram, satu buah kaleng kecil seberat 30,46 gram dengan total berat ganja 24 kilogram. Di Onlinepun ada transaksi juga dari handphone ke handphone,” ucapnya.
Sarly mengungkapkan dari delapan tersangka yang diamankan berinisial AK, ZF, IM, NA, JA, EF, MA, dan AR merupakan pengangguran. Kedelapannya memasarkan ganjanya ke masyarakat umum dan tidak ada sasaran khusus.
“Para tersangka tidak punya pekerjaan tetap dan ini rencananya untuk dijual atau diedarkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya membeberkan delapan tersangka yang berhasil dibekuk petugs berawal dari empat tersangka yang diamankan berinisial AK, ZF, IM, dan NA.
“Pertama diamankan 4 tersangka dengan barang bukti 40-an gram. Dikembangkan dapat lagi 4 tersangka yakni JA, EF, MA, dan AR, jadi total 8 tersangka dengan barang bukti 24 kilogram. Sementara ada 2 DPO yang masih kita kejar,” ungkapnya.
Menurut Amantha, delapan tersangka ini diamankan di beberapa daerah berbeda. Hal ini disebabkan berawal dari laporan masyarakat terkait transaksinya kedelapannya di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan.
“Kedelapannya ada yang diamankan Jakarta Selatan, Bogor, Depok, dan Bekasi,” ungkapnya. Barang bukti narkoba jenis ganja yang digagalkan petugas, rencananya akan di edarkan di DKI Jakarta, Tangsel, Depok dan Bekasi.
Kedelapan tersangka ini dalam aksinya memiliki peran masing-masing. Atas perbuatannya ini, kedelapan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Punya perannya masing-masing dari kedelapannya. Ancamannya pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Dari keberhasil penangkapan para tersangka pengedar narkoba yang berawal dari laporan informasi masyarakat, Kapolres Tangsel berharap jika memang masih ada lagi ditemukan adanya peredaran narkoba silahkan laporkan, pihaknya akan meninandaklanjuti dan membrantas peredaran narkotik, khususnya di wilayah hukum Tangsel.
“Kami berharap kepada masyarakat bila ada ditemukan adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada kami. Kami siap tindaklanjuti dan akan memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Kota Tangsel,” pungkas Sarly.