Rabu, 2 September 2026

Dalam Musyawarah Mediasi, Lurah Pasir Jaya Tak Pernah Berikan Mandat untuk Kelola Limbah

Info PublikDalam Musyawarah Mediasi, Lurah Pasir Jaya Tak Pernah Berikan Mandat untuk Kelola Limbah

PristiwaNews| TANGERANG, Senin, 31 Agustus 2026 — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait polemik pengelolaan limbah perusahaan di kawasan Industri Jatake, Kelurahan Pasir Jaya, Kota Tangerang, LSM GEMPUR DPD Provinsi Banten telah melayangkan surat resmi dengan tembusan kepada berbagai instansi pemerintah terkait. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat dan para pengusaha di kawasan tersebut.

bertempat di Kantor Kelurahan Pasir Jaya, pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026, telah dilaksanakan musyawarah dan mediasi yang difasilitasi langsung oleh pihak kelurahan, guna membahas dan menyelesaikan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan limbah perusahaan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh para pihak terkait, yaitu:

  • Bpk. Tata Rustandi, S.Sos. — Lurah Kelurahan Pasir Jaya
  • Bpk. Aep Saputra Mahada — Ketua RW 03 Kelurahan Pasir Jaya
  • I. Saputra, C.BLS — Ketua LSM GEMPUR
  • Ahmad Fahrul Rozi, S.H., CNSP., CHSE., CTL — Kepala Bidang Hukum dan HAM LSM GEMPUR
  • Serta pihak lainnya: M. Taufik dan Heriyani.

Seluruh jalannya pertemuan dicatat secara resmi dalam notulen Meeting sebagai bukti kesepakatan para pihak.

Sebelumnya, muncul laporan bahwa salah satu oknum RW mendatangi perusahaan-perusahaan di kawasan Pergudangan Jatake dengan dalih menerima mandat langsung dari Lurah Pasir Jaya untuk mengelola limbah perusahaan, yang disertai dugaan tindakan intimidasi dan ancaman kepada para pengusaha. Hal ini kemudian dilaporkan oleh Pelaku Usaha kepada LSM GEMPUR untuk ditindaklanjuti.

Setelah berlangsungnya musyawarah dan mediasi yang terbuka serta transparan, diperoleh kesepakatan bersama yang disepakati oleh seluruh pihak yang hadir, diantara yaitu:

  1. TIDAK ADA MANDAT DARI LURAH
    Lurah Pasir Jaya secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan mandat maupun perintah kepada pejabat RW di lingkungan Kelurahan Pasir Jaya untuk mengelola limbah perusahaan. Hal ini membantah pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh oknum RW kepada para pengusaha.
  2. PENGELOLAAN LIMBAH DIKEMBALIKAN KE PIHAK PENGELOLA
    Terkait pengelolaan limbah perusahaan di wilayah Kelurahan Pasir Jaya, sepenuhnya dikembalikan kepada pengelola yang sudah ada dan berwenang sesuai ketentuan yang berlaku, tidak boleh diambil alih oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
  3. KOMITMEN PELAYANAN PUBLIK TERBAIK
    Kelurahan Pasir Jaya berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan publik yang terbaik, transparan, dan adil kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, serta perusahaan yang berdomisili di wilayah Kelurahan Pasir Jaya.
  4. MEDIASI TELAH TERCAPAI — KEDUA PIHAK BERMUFAKAT
    Para pihak yang berkaitan dalam surat pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang (Abuse Of Power), intimidasi, dan ancaman telah bertemu, bermusyawarah, dan mencapai kesepakatan bersama. Proses mediasi berjalan lancar dan difasilitasi dengan baik oleh Lurah Pasir Jaya serta didampingi oleh LSM GEMPUR.
  5. JAGA KONDUSIFITAS & BANGUN BERSAMA
    Seluruh pihak sepakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kekondusifan wilayah Kelurahan Pasir Jaya. Bersama-sama menggali potensi wilayah, meningkatkan perekonomian masyarakat, mengurangi pengangguran, dan bekerja sama membangun Kelurahan Pasir Jaya agar semakin maju dan lebih baik.

Ketua LSM GEMPUR, I. Saputra, C.BLS, menyampaikan bahwa hasil musyawarah ini menjadi bukti bahwa masyarakat memiliki wadah penyaluran aspirasi dan keluhan yang tepat untuk menyampaikan segala aspirasi, keluhan, dan setiap kebijakan maupun kewenangan yang di keluarkan oleh pejabat publik, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan Relevan.

“Kami berharap kesepakatan ini menjadi pelajaran bersama-sama agar nantinya tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan jabatan tertentu, untuk mengambil alih wewenang tanpa mandat resmi. Pengelolaan limbah harus tetap pada pihak yang berwenang dan sesuai aturan, demi kenyamanan bersama dan kelancaran kegiatan usaha di Pasir Jaya,” ujar I. Saputra.

Dengan adanya kesepakatan ini, polemik yang sempat terjadi dinyatakan telah selesai melalui jalur musyawarah dan mediasi, tanpa perlu dilanjutkan ke jalur hukum. LSM GEMPUR tetap berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan kesepakatan ini serta memantau kinerja aparatur negara demi kepentingan masyarakat luas(*)

Apang Supriyadi

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.