PristiwaNews l Bogor ,-Komite Penyelamatan Hak-hak Rakyat Indonesia KPH-RI–Bersama Tim Fakta Integritas Perwakilan Jawa Barat
Nama : Asmadi MA Jabatan : Ka. Divisi Informasi Pelayanan Publik KPH-RI Wilayah Kerja Prov Jabar Laporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor.

Melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Nomor : R.186/KPH-RI /Pwk-JB /ALSM/VII/2026.
Terkait adanya penyimpangan pada paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan, Ruas jalan Sirnarasa Antajaya/Bantar Kuning, Kec. Tanjungsari Tahun Anggaran 2025 , paket Pekerjaan tersebut dikerjakan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor yaitu sebagai berikut : Bahwa proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Sirnarasa-Antajaya/Bantar Kuning,
Kec. Tanjungsari tersebut dikerjakan pada Tahun Anggaran 2025 dengan
proses pelelangan di Lingkungan ULP Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil survei serta data Tim KPH-RI dari progres pekerjaan fisik
konstruksi dalam kondisi 0%. Sebagai bukti jika tim kami melakukan pengawasan dari awal kami lampirkan dokumentasi paket pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Sirnarasa-Antajaya/Bantar Kuning, Kec. Tanjungsari yang dikerjakan oleh PT. Akaba Citra Perdana sebagai berikut :
pengerjaan jalan beserta penunjang tidak sesuai spesifikasi dan berakibat cacat kontruksi . Pengerjaan Rekonstruksi Jalan Sirnarasa-Antajaya/Bantar Kuning, Kec. Tanjung Sari dalam pelaksanaannya mengacu pada Gambar Kerja dan RAB yang telah disiapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor. Gambar Kerja dan RAB
biasanya produk dari Konsultan DED (Detail Engineering Design) selaku Konsultan Perencanaan. Pada gambar perencanaan atau Gambar Kerja didalamnya termasuk spesifikasi untuk setiap lapisan jalan, baik LPB (Lapisan Pondasi Bawah) maupun LPA (Lapisan Pondasi Atas).
Pada gambar perencanaan atau Gambar Kerja didalamnya termasuk spesifikasi untuk setiap lapisan jalan, baik LPB (Lapisan Pondasi Bawah) maupun LPA (Lapisan Pondasi Atas).Pada gambar perencanaan atau Gambar Kerja

didalamnya termasuk spesifikasi untuk setiap lapisan jalan, baik LPB (Lapisan Pondasi Bawah) maupun LPA (Lapisan Pondasi Atas).Pada gambar perencanaan atau Gambar Kerja didalamnya termasuk spesifikasi untuk setiap lapisan jalan, baik LPB (Lapisan
Pondasi Bawah) maupun LPA (Lapisan Pondasi Atas). Ketentuan untuk gelaran Hot Mixnya (Panjang Jalan, Lebar Jalan dan Ketebalan Hotmix padat), dan penunjangnya (Drainase,Tembokan Penataan Tanah (TPT), senderan atau
turap serta pengerjaan bahu jalan, Sedangkan yang termaktub dalan RAB adalah menyangkut volume pekerjaan, harga satuan, serta komposisi campuran untuk pekerjaan konstruksi bangunan penunjang jalan dan analisa upah HOK ( Harian Orang Kerja).
Sedangkan realisasi dilapangan pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Sirnarasa Antarjaya/Bantar Kuning, Kec. Tanjungsari kondisinya saat ini sedang berjalan (On Going). Kami Komite Penyelamatan Hak-hak Rakyat Indonesia (KPH-RI) sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya terhadap Penyelamatan Hak-hak Rakyat Indonesia mengindikasikan adanya penerapan pekerjaan pada konstruksi Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Sirnarasa-Antarjaya/Bantar Kuning, Kec. Tanjungsari tersebut tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi yang telah dituangkan dalam dokumen kontrak
Tahapan pekerjaan yang telah dilaksanakan pada pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Sirnarasa-Antarjaya/Bantar Kuning, Kec. Tanjungsari tersebut adalah pengupasan
dan pemadatan Ruas Jalan (Tanah Dasar/Sub Grade). Setelah tahapan pengupasan dan pemadatan jalan tersebut, yaitu :
1. Pembuatan Lapisan Pondasi bawah (Sub Base Course) biasa orang awam adalah amparan atau gelaran batu underlah.
2. Tahapan berikutnya adalah gelaran batu Base Course/Agregat B dan Base
Course/ Agregat A dan digelar juga abu batu (Batu Screne) Tahapan LAPEN
(Lapisan Penetrasi Makadam) atau sering disebut Lapisan Pondasi Atas (Base
Course).
3. Kemudian fase berikutnya adalah gelaran hot mix AC Base (Lapisan Pondasi) dengan ketebalan min. 7,5 cm.
4. Kemudian gelaran AC Binder (Lapisan Antara) diatasnya AC Base dengan
ketentuan ketebalan min. 6 cm.
5. Lapisan hot mix yang terakhir diatasnya gelaran AC Binder adalah AC WC dengan ketentuan ketebalan min. 4 cm. Pada tahapan gelaran Hot Mix baik
Gelaran Ac Base, Ac Binder, dan AC WC biasanya pihak konsultan Pengawas
dari jauh-jauh hari sebelumnya meminta kepada Kontraktor untuk melakukan
Trail Mic pada AMP (Aspalt Mixing Plan) yang telah bekerja sama dengan Pihak
Kontraktor. Tujuan Pihak Konsultan Pengawas meminta untuk Trail Mix adalah untuk melihat kualitas Hot Mix (AC Base, AC Binder, dan AC WC) yang akan
digelar.
6. Alternatif yang dilakukan jika tidak sempat melakukan Trail Mix minimal pihak konsultan pengawas melakukan Trail Kompection dilokasi gelaran Hot Mix
tersebut, dengan membuat beberapa segmen gelaran dan Pushingan Peutemetic Roller (Alat Berat dengan Roda Karet) untuk menentukan ketebalan yang layak dan Density (Kepadatan Aspalt). Untuk mengetahui ketebalan dan kepadatan Aspalt (Density) tersebut diambil sample dengan melakukan Coring/Coredryl, kemudian di tes Laboratorium yang ada di di Dinas atau Kementerian PUPR dari sisi Density (Kepadatan) hasilnya dijadikan rekomendasi untuk pekerjaan
selanjutnya jika kualitasnya baik. Untuk menentukan kualitas pekerjaan
Rekonstruksi Jalan Ruas Sirnarasa-Antajaya /Bantar Kuning, Kec. Tanjungsari –

(Gambar Kerja dan RAB).
Tahapan pekerjaan yang telah dilaksanakan pada pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Sirnarasa-Antarjaya/Bantar Kuning, Kec. Tanjungsari tersebut adalah pengupasan dan pemadatan Ruas Jalan (Tanah Dasar/Sub Grade). Setelah tahapan pengupasan dan pemadatan jalan tersebut, yaitu tersebut sesuai dengan spek dan RAB adalah ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas yang memenangkan tender pengawasan pada pekerjaan tersebut. Temuan dilapangan terkait dengan Spek dan Kualitas Pkerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Sirnarasa-Antajaya/bantar Kuning, Kec. Tanjungsari , antara lain :
1. Tahapan dalam ketentuan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Sirnarasa-Antajaya/Bantar Kuning, Kec. Tanjungsari tersebut tidak melalui tahapan standar yang dikeluarkan oleh Lembaga Jasa Konstruksi Nasional. Dari Tanah Dasar (Sub Grade) langsung digelar Tidak dilakukannya pemadatan terlebih dahulu, kemudiandigelar aspal AC Base, AC Binder, dan AC WC. Dari tata cara pengerjaan diatas jelas sangat menyalahi aturan karena kekuatan untuk pondasi atas tidak ada, dan dalam pengerjaan jalan hot mix sangat wajib untuk dilakukannya pemadatan awal terlebih dahulu.
2. Gelaran hot mix untuk gelaran AC Base, AC Binder, dan Gelaran Hot Mix AC WC sangat tipis atau tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi dalam gambar
perencanaan dan RAB. Ketentuannya untuk gelaran AC Base itu ketebalan 7,5
cm, untuk AC Binder Ketebalannya 6 cm, dan untuk AC WC ketebalannya 4 cm.
Foto dokumentasi dibawah ini hasil gelaran hot mix diduga tidak sesuai
ketebalannya dengan standar aturan Jasa Konstruksi Nasional.
Realisasi dilapangan ketebalan hot mix kami temukan hanya 3 cm, sangat jelas
adanya pengurangan volume yang diduga dilakukan untuk mencari keuntungan yang sangat besar.Bahwa kuat dugaan adanya pengurangan volume kubikasi pada saat gelaran aspal,
setelah team melakukan pengukuran ketebalan aspal hot mix Ruas Jalan SirnarasaAntarjaya/Bantar Kuning, Kec. Tanjungsari tebalnya hanya 3 cm. Foto dokumentasi sebagai pembuktian jika gelaran aspal overlay berkisar antara ketebalan 3 cm sedangkan standar aturan gelaran AC WC (Overlay AC-WC) dengan ketebalan 0,04 meter/4 cm. Maka kita akumulasi dalam presentasi adalah 0,01 cm/0,04 cm x 100% = 75%.
(lihat visual dibawah ini).
a. Temuan Pada Pekerjaan Patching Jalan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Pada
proses pemotongan atau penggalian jalan yang rusak menggunakan Aspalt Cuter (Jack hammer) tersebut dan penggalian atau bongkaran tersebut kedalamannya tidak sesuai dengan spekteknis teknis (hanya lapisan permukannya saja), yang seharusnya dilakukan pembongkaran sampai tanah dasar pada eksisiting jalan tersebut. (lihat visual dibawah ini).
b. Setelah dilakukan pembongkaran sampai tanah dasar untuk kemudian pengisian dengan agregat A kedalam lubang galian tersebut, untuk kemudian dilakukan pemadatan pada setiap lapis agregat hingga benar-benar padat dengan menggunakan sebuah alat pemadat seperti combination vibratory roller.
Jika lapisan agregat sudah dipadatkan maka bisa langsung diuji dengan
menggunakan alat yang bernama sand cone. Tingkat kepadatan lapisan agregat
dalam hal ini harus berdasarkan spesifikasi teknis pekerjaan yang sudah
ditentukan. Jika kedalaman galian dilapangan tidak sesuai kedalaman seperti pada gambar visual, maka agregat A yang dituangkan tidak dapat dilakukan uji Sand Cone dikarenakan ketebalan agregar A tersebut tidak sesuai dengan ketebalan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.Metode penambalan pada eksisiting jalan diduga asal-asal oleh PT. AKABA CITRA
PERDANA pada pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Sirnarasa – Antajaya/Bantar
Kuning, Kec. Tanjungsari tersebut, maka dapat disimpulan bahwa pondasi Lapisan
Bagian Bawah (LPB) tidak akan kuat menopang beban diatasnya, dan dikemudian hari akan ditemukan jalan yang rusak pada bagian lokasi yang sama tempatnya tersebut. Hal tersebut sering ditemukan pada pekerjaan jalan yang lainnya dengan kondisi kerusak ditempat yang sama, padahal telah dilakukan perbaikan.
c. Temuan Geleran Ketebalan Overlay AC – WC ( Asphalt Concrete – Wearing Course ) dilapanangan Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis Pada Pelaksanaannya. Gelaran Laston AC-WC dilaksanakan pada pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Sirnarasa – Antajaya/Bantar Kuning, Kec. Tanjungsari, setelah penambalan jalan dikerjakan terlebih dahulu. Ketentuan ketebalan pada gelaran padat terpasang lapisan Laston AC-WC tersebut dengan ketebalan 4 cm. Tentunya untuk memperoleh kepadatan maksimal dan sesuai spek teknis harus dilakukan trail compaction dilapangan untuk kemudian di coring dengan tujuan untuk mengecek ketebalan dan kepadatan jalan (Density) yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
d. Dari hasil pengecekan tim investigasi KPH-RI, ditemukan ada ketebalan yang tida sesuai dengan ketentuan , yaitu ketebalan aspal AC WC terpasang antara 3 cm, maka diduga pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis yang harusnya ketebalan terpasang 6 cm. Maka dengan kondisi tersebut dapat diestimasi berapa ton yang tidak terpasang dengan volume Panjang dan Lebar Ruas Jalan SirnarasaAntarjaya/Bantar Kuning, Kec. Tanjungsari tersebut. Dibawah ini visual pekerjaan overlay AC WC Ruas Jalan Sirnarasa-Antarjaya/Bantar Kuning.
Pemasangan U-Ditch Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Saluran U Ditch mempunyai pengertian yakni produk saluran air yang dibuat dari bahan beton bertulang dengan cetakan yang memiliki bentuk menyerupai huruf U. Saluran U-Ditch ini dirancang melalui proses pembersihan khusus bagi kebutuhan konstruktif cetakan. Apabila anda
mengaplikasikan suatu produk saluran U-Ditch pada pembangunan anda maka manfaat yang akan didapatkan adalah sebagai saluran irigasi dan juga drainase. Jenis U-ditch yang digunakan pada Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Sirnarasa-Antarjaya/Bantar Kuning, Kec. Tanjungsari yang berlokasi di Kecamatan Tanjungsari pekerjaan pada umumnya diaplikasikan di daerah yang digunakan untuk suatu jalan atau pijakan bagi
para pejalan kaki. Pemasangan U-Ditch tersebut harus diperhatikan, antara lain :
1. Dilakukan pengukuran awal secara tepat untuk mencari trase saluran dan bataspembebasan.
2. Melakukan galan dengan memperhatikan elevasi cross section agar kemiringan tanah sesuai dengan yang disyaratkan, sehingga tidak akan terjadi
penampungan air karena tidak dapat mengalirkan air dengan baik.
3. Pasca penggalian harus dilakukan pengamparan material sirtu sebelum
pemasangan saluran U-ditch tersebut dengan tujuan untuk menjaga kestabilan
tanah dibawah U-ditch atau saluran tersebut.
4. Setelah penggalian harus dipasang lining agar tanah tidak longsor dan menutup kembali area galian sehingga elevasi sesuai dengan perencanaan.
REALISASI PELAKSANAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan galian untuk dudukan atau tempat U-ditch dipasang, penyedia jasa tidak memperhatikan beberapa hal yang menjadi syarat spesifikasi teknis
pekerjaan antara lain tidak melakukan penghamparan sirtu atau agregat material berbutir yang berfungsi menjaga kestabilan tanah dibawah saluran tersebut. Selain itu tidak dilakukan pembowplankngan yang berfungsi untuk memperhatikan elevasi saluran Uditch tersebut agar nantinya saluran tersebut berfungsi dengan baik dan tidak
terjadinya penampungan air di satu titik saluran dan mengakibatkan drainase tidak.Tampak pada lampiran dokumentasi pemasngan U-ditch dilokasi pekerjaan dilapangan, pemasangan U-ditch tidak dilakukan penghamparan pasir batu (Sirtu) dibawah saluran
Uditch tersebut, yang berakibat pada penurunan disalah satu bagian saluran U-ditch tersebut, diakibatkan kondisi tanah yang tidak stabil.
RANGKUMAN ANALISA
Bahwa jika dikaitkan dengan data dan di analisa yang terhimpun dan bahan keterangan yang di dapat terkait Paket Pekerjaan di atas Pengguna Jasa dan Penyedia jasa diduga telah melakukan persekonhkolan koorporasi yang hanya memikirkan komitmen fee dan tidak memikirkan kegunaan dan azas manfaat bagi kepentingan masyarakat sebagaimana perencanaannya, sesuai dengan fakta dan hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai yang diharapkan, yaitu :Seperti bukti fisik pekerjaan dan kondisi di lapangan yang kami sampaikan Foto-foto yang kami verifikasi (Data Terlampir) keadaannya ini berdasrakan hasil pantauan kami dikethaui yaitu :
1. Pekerjaan tidak sesuai spek ,mengurangi mutu kualitas yang menyangkut kekuatan bangunan konstruksi jalan sehingga pembangungan tersebut tidakdijamin kekuatannya.
2. Diduga melakukan persekongkolan dalam persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa .
3. Paket pekerjaan ini dianggap gagal karena tidak sesuai dengan bestek yang
diperjanjikan.
4. Mengakibatkan kerugian Negara dari Dana Anggaran APBN sesuai nilai kontrak.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dalam pelaksanaan Paket Pekerjaan
Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Sirnarasa-Antarjaya/Bantar Kuning, Kec.
Tanjungsari, yang diselenggarakan oleh Pengguna Anggaran /Satker Dinas
pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor yang telah ditunjuk
sebagai Pemenangnya selaku Penyedia Barang Tender PT. AKABA CITRA
PERDANA, bahwa kami simpulkan dalam derajat kelalaian. Namun, diduga untuk
memperkaya diri, perusahaan, maupun orang lain disebabkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut telah gagal tidak sesuai dengan mutu dan umur yang dipersyaratkan dalam Undang-undang. Dengan adanya kerugian negara atas dugaan penyimpangan yang terjadi maka terhadap pelaku dapat dikenakan Pasal 2
atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang- undang Nomor 20.

Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian,
kami perlu kiranya untuk menyikapi dan menindaklanjuti lebih jauh seperti yang
diamanatkan dalam perundang-undangan. Namun demikian dalam rangka menciptakan Pemerintahan yang bersih sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-undang No.28 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan yang Bersih Bebas dari KKN.
Selanjutnya, Peran Kontrol Sosial ini kami sampaikan tidak lain dan tidak bukan dalam rangka membantu terwujudnya pembangunan yang baik dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia pada umumnya.
Untuk itu dalam memperjelas pelanggaran tindak pidana korupsi kami sampaikan legal opini tentang tinjauan tindak pidana korupsi memperkaya diri dan orang lain rangka menjaga azas praduga tak bersalah kiranya saudara sebagai Pejabat Publik yang mengerti perundang-undangan.
via reporter : Arman&tim
