Pristiwa news Batam Polresta Barelang – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menerima audiensi bersama Solidaritas Peduli Setokok Kota Batam sebagai bentuk keterbukaan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penanganan perkara konflik Setokok yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Kegiatan berlangsung di Ruang Kerja Kapolresta Barelang dengan suasana dialogis dan kondusif. Pada Senin, (28/09/2026). Pukul 09.30 WIB.
Audiensi dipimpin oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kasat Intelkam Polresta Barelang, Kompol Yudiarta Rustam, A.Md., S.S., M.M., Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Muhammad Ridho Lubis, S.H., Kanit IV Satintelkam Polresta Barelang, AKP Sukamto Manulang, serta Kanit II Satintelkam Polresta Barelang, Ipda Dede Hermawan. Sementara itu, perwakilan Solidaritas Peduli Setokok dihadiri oleh Sdr. Jupen, Sdr. Dion Langoday, Sdr. Febri Jaya, S.H., M.H., Sdr. Anton, Sdr. Elias L., Sdr. Lukas Apelabi, Sdr. Saripudin M.D., Sdr. Flory, Sdr. Jordan, dan Sdr. Stenly.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Solidaritas Peduli Setokok menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Setokok. Sdr. Flory menjelaskan kronologi laporan dugaan perusakan kendaraan pada Agustus 2026, sekaligus mempertanyakan perkembangan penyidikan yang menurut pihaknya belum diperoleh secara menyeluruh. Sementara Sdr. Elias L. dan Sdr. Lukas Apelabi menyampaikan harapan agar proses hukum dilakukan secara adil, objektif, dan berimbang terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Ketua Solidaritas Peduli Setokok, Sdr. Jupen, menegaskan bahwa kehadiran organisasinya merupakan bentuk dukungan moril kepada keluarga korban sekaligus upaya menyampaikan aspirasi secara damai. Senada dengan itu, Sdr. Febri Jaya, S.H., M.H., Sdr. Saripudin M.D., dan Sdr. Jordan meminta agar seluruh dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penggunaan senjata tajam yang beredar dalam berbagai rekaman media sosial, turut didalami secara profesional sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polresta Barelang berkomitmen menangani perkara secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak didasarkan pada latar belakang kelompok tertentu, melainkan sepenuhnya mengacu pada hasil penyidikan yang sah. Proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Kapolresta juga menyampaikan bahwa sebelum terjadinya konflik lanjutan, Satintelkam Polresta Barelang telah beberapa kali melaksanakan mediasi sebagai langkah pencegahan. Sementara itu, perkara pengrusakan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, untuk perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan, proses hukum akan tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparan teknis penyidikan, Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Muhammad Ridho Lubis, S.H. menjelaskan bahwa terdapat dua laporan utama yang sedang ditangani, yakni dugaan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan, serta dugaan membawa senjata tajam dan penghasutan. Ia menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami seluruh rekaman video maupun bukti digital yang beredar. Apabila ditemukan bukti yang cukup, maka setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum tanpa memandang asal kelompok maupun identitasnya.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polresta Barelang, Kompol Yudiarta Rustam, A.Md., S.S., M.M. mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Ia menyampaikan bahwa Polresta Barelang terus melakukan deteksi dini terhadap potensi provokasi sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara komprehensif, termasuk komunikasi terkait permasalahan sosial dan status lahan yang menjadi salah satu akar konflik di wilayah Setokok.
Hasil audiensi menyepakati bahwa Solidaritas Peduli Setokok menerima penjelasan Polresta Barelang mengenai mekanisme penegakan hukum dan akan menyampaikan hasil dialog kepada masyarakat guna mencegah kesimpangsiuran informasi. Kedua belah pihak juga sepakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta menghindari segala bentuk provokasi yang dapat memperkeruh keadaan.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada penyidik dan menyampaikan aspirasi melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan adanya gangguan kamtibmas, segera manfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
