Minggu, 15 September 2024

AGEN SEMBAKO DAN PENDAMPING DESA LOKAL NAkAL MEREKAYASA STEMPEL NAMA TOKO DANA BANPROV TAHUN 2020

NEWSAGEN SEMBAKO DAN PENDAMPING DESA LOKAL NAkAL MEREKAYASA STEMPEL NAMA TOKO DANA BANPROV TAHUN 2020

Pristiwa.com | Kabupaten Tangerang – Adanya dugaan rekayasa laporan pertanggung jawaban dana bantuan BANPROV untuk penanggulangan di masa pandemi covid-19 sehingga adanya dugaan rekayasa nama toko dan kepemilikan agen Sembako “Ikah”, di catut dalam laporan pertanggung jawaban, serta jumlah pembagian atau penyaluran sembako kepada masyarakat Desa Pasanggrahan Solear.

Ini juga diduga ada kecurangan berdasarkan dari daftar calon penerima sembako dan daftar hadir penerima sembako yang tidak sinkron dan hal tersebut patut menjadi pertanyaan besar.

Dengan adanya program pemerintah untuk membantu masyarakat dimasa pandemi covid-19 ternyata banyak dimanfaatkan oleh para oknum untuk meraup keuntungan.

Dengan mengatas namakan masyarakat. Pemerintah harus segera menindak lanjuti kebenaran laporan tersebut serta memberikan sangsi terhadap oknum nakal apabila terdapat kejanggalan atau penyelewengan dan dugaan rekayasa nama toko/agen.

Pembelanjaan yang ditunjuk untuk bantuan dana sembako tahun anggaran 2020, provinsi Banten sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), untuk bantuan sembako untuk masyarakat Desa Pesanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang.

Media Pristiwa.com menelusuri kebenarannya dan mendatangi warung sembako yang bernama ibu Ika Kp.Cibogo RT 02/04 ternyata tidak pernah ada pembelanjaan atau kerjasama seperti yang tertera di kwitansi pembelajaran dan stempel warung sembako.

” Dari dulu saya tidak pernah punya stempel dan nota bon penjualan, kami hanya memberikan catatan pembelanjaan dengan secarik kertas ungkap pemilik warung”

Disisi lain ikah juga menyatakan bahwa ikah sebenarnya tidak terima dengan adanya pencatutan nama toko dan stempel tapi beliau (ikah-red) mengatakan tidak mau repot dipanggil sama orang pemerintahan takut keganggu usaha saya ntar jadi buka tutup buka tutup dengan urusan seperti ini ujarnya sembari melayani pembeli.

Yang menjadi pertanyaan adalah “mengapa di dalam surat kuasa disebutkan pemilik warung ikah? Sesuai dengan surat kuasa tersebut nama Sanusi warga Kp. Cigaling, Rt 03/05. Ds Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang,

Dalam hal tersebut sesuai dengan “Surat kuasa” yang di buat dan di tanda tangani oleh Sanusi di atas materai 6000, dan cap stempel Agen Sembako Ikah pada tanggal 24 Oktober 2020, dan di surat kuasa juga disebutkan ( Demikian surat pernyataan ini saya buat dan di tanda tangani dengan sebenar-benarnya bermaterai Rp 6000 ( enam ribu rupiah ), dalam keadaan sehat lahir batin tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi akibat pembuatan surat ini ), dengan adanya surat kuasa kepemilikan Agen Sembako Ikah yang di duga telah di rekayasa untuk mendapatkan keuntungan dengan pencairan dana Bantuan Provinsi.

“Banprov”, Banten sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ), tahun anggaran 2020 ( LPJ Bantuan keuangan kepada pemerintah Desa Pasanggrahan Tahun 2020-red ), untuk penyaluran bantuan sembako ke masyarakat Desa Pasanggrahan kecamatan Solear.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.