PristiwaNews | TANGERANG SELATAN, – Sebagai bukti tranparansi sekaligus untuk menjaga keterbukaan Informasi Publik, pemerintah daerah melalui dinas terkait diwajibkan memberikan informasi secara terbuka terkait kegiatan, pekerjaan atau proyek pembangunan yang mengunakan dana APBD.
Namun, Menurut Aktifis yang juga sebagai seorang pengamat sosial, Agus Sapto Utomo menilai hal tersebut kurang diperhatikan bahkan diabaikan oleh Dinas Perkimtan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten,
” Saya sudah cek terutama di paket non tender banyak perusahaan yang dapat pekerjaan tidak bisa di akses melalui LPSE, tapi begitu saya buka dan urut satu persatu ada paket pekerjaannya perusahaan tersebut. Bahkan ada perusahaan yang melebihi SKP lebih dari 5 ini kan jelas melanggar ‘ Ungkap Agus Saat kepada awak media, melalui WhatsApp, Sabtu (11/11) Kemarin
Ia menegaskan, bahwa dirinya akan menindaklanjuti, mengumpulkan data dan akan melaporkannya kepada pihak terkait
” Saya akan kumpulkan beberapa data terkait kejanggalan – kejanggalan projek yang ada di dinas perkimtan tangsel dan akan langsung saya laporkan ke APH. ”
Untuk mengetahui lebih jauh ,awak media mencoba menghubungi Sekretaris Dinas Perkimtan Kota Tangerang Selatan, namun tidak ada jawaban sama sekali