PristiwaNews || Dua Wajah Pemerintah
Rencana alih fungsi lahan di kawasan hutan negara Blok Cisadon kembali menjadi perbincangan warga. Penjelasan yang beredar menyebut perubahan peruntukan dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Argumen ini terdengar familier dalam banyak proyek pembangunan: lapangan kerja, geliat usaha, dan peningkatan pendapatan warga.

Namun di lapangan, yang mengemuka justru bukan dukungan tanpa syarat, melainkan pertanyaan tentang prosedur dan keterbukaan.
Sejumlah warga mengaku belum pernah melihat paparan resmi mengenai dasar hukum perubahan fungsi kawasan, kajian lingkungan, maupun peta tata ruang yang dijadikan rujukan. “Kalau ini benar untuk kepentingan masyarakat, mestinya datanya mudah diakses,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Pertanyaan pada Proses, Bukan Tujuan
Warga menegaskan, yang dipersoalkan bukan tujuan pembangunan, melainkan apakah perubahan peruntukan kawasan hutan telah menempuh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya: mekanisme pelepasan atau perubahan fungsi kawasan hutan, kesesuaian dengan rencana tata ruang, serta keberadaan kajian lingkungan yang sah. Hingga kini, dokumen-dokumen tersebut belum dipaparkan secara terbuka kepada publik.
Ketiadaan informasi itulah yang memperlebar ruang tafsir dan memunculkan kecurigaan.
Isu Kepentingan Politik
Di tengah minimnya penjelasan resmi, beredar kabar bahwa percepatan proses turut “didukung” kepentingan politik. Tidak ada keterangan formal mengenai hal ini. Namun absennya klarifikasi membuat isu tersebut terus bergulir di tengah masyarakat.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dukungan politik semestinya berhenti pada tataran kebijakan umum. Ia tidak masuk ke wilayah teknis-administratif yang menuntut kepatuhan ketat pada prosedur hukum.
Ketika batas ini tidak terlihat jelas, kepercayaan publik ikut tergerus.
Daftar Dokumen yang Ditunggu Publik
Warga dan pegiat lingkungan menyebut, polemik ini sesungguhnya dapat segera mereda bila pihak terkait membuka sejumlah dokumen kunci, antara lain:
- Dasar hukum perubahan fungsi kawasan hutan
- Dokumen perizinan yang telah terbit
- Kajian lingkungan dan kesesuaian tata ruang
- Pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan
“Keterbukaan akan menjawab semuanya. Kalau memang sesuai aturan, tak ada yang perlu ditutup,” kata seorang pegiat komunitas setempat.
Ujian Tata Kelola Kawasan Hutan di Daerah
Polemik Blok Cisadon kini bergeser dari sekadar isu pembangunan menjadi ujian transparansi tata kelola kawasan hutan di tingkat daerah. Publik menunggu penjelasan berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan normatif.
Masyarakat pada dasarnya tidak menolak pembangunan. Yang mereka pertanyakan adalah proses yang tidak dijelaskan secara terang.
Sampai itu terjadi, pertanyaan warga tetap sama:
apakah alih fungsi lahan ini murni untuk kepentingan publik, atau ada kepentingan lain yang belum dijelaskan?
Reporter || Redaktur PristiwaNews
