Sabtu, 27 Juli 2024

Tips dan Trik Beberapa Cara Bila di Teror debt Collector

TIPS & TRIKTips dan Trik Beberapa Cara Bila di Teror debt Collector

Pristiwa.com | JAKARTA – Dalam Masa Pandemi Covid-19 Banyak Masyarakat yang mengalami usahanya Bangkrut dan banyak juga yang kehilangan pekerjaan akibat pengurangan pegawainya di perusahaan dia bekerja, Bila di Teror debt Collector Imbas nya tidak sedikit yang tidak bisa bayar cicilan kartu kredit. Dan setoran kendaraan bermotor, Bahkan sampai ditagih debt collector dengan cara intimidatif.

Ternyak banyak kita temui beberapa kasus , Tindakan penagih utang alias debt collector  terkadang bikin nasabah peminjamnya merasa terganggu dalam penagihannya, Mereka bisa bertindak kasar, baik secara verbal dan non-verbal. Kerap kali, mereka juga berusaha merampas barang yang sedang dalam masa cicilan kredit

Terus bagaimna cara Menghadapi debt collector biar tidak makan hati?

Karena untuk memenuhi kebutuhan, sebagian besar dari kita mungkin harus mengambil cicilan sepeda motor, mobil, perumahan, bank, BPR, koperasi, kartu kredit, atau cicilan utang uang. Dan terkadang, karena berbagai persoalan hidup juga, pembayarannya sebagian belum tentu bisa tercapai kewajibannya.

Debt collector memang selalu menjadi permasalahan andaikata nasabah peminjam mengalami kredit yang belum bisa terbayarkan. Kebanyakan kreditur cenderung panik dan kebanyakan memilih kabur atau sembunyi bila menghadapi debt collector.

Alhasil selalu main kucing-kucingan dengan si penagih hutang, hal ini debitur sangat akrab dalam situasi semacam ini. Untuk menghindari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rupanya juga telah menerbitkan aturan perihal penagihan utang ini. Khususnya, terkait penagihan utang pinjaman.

Tenaga penagihan wajib mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:

  • Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit kartu kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan
  • Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit
  • Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  • Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit;
  • Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
  • Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu Kredit;
  • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu kredit; dan
  • Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan pemegang kartu kredit terlebih dahulu.

Hal-hal yang perlu kamu pastikan jika Debt Collector  datang ke rumahmu dan menagih utang:

  • Tanyakan Identitasnya Sapalah sang penagih utang dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas. Lakukan ini dengan cara baik dan sopan supaya ia terbuka memberi informasi. Tanyakan kepada mereka siapa yang menyuruh mereka datang dan minta kontak yang memberi tugas.
  • .Jelaskan Kamu Belum Bisa Membayar Sampaikan kepada debt collector tersebut, bahwa kamu akan menghubungi pihak peminjam secara langsung dengan perkara utang-piutangmu. Jelaskan bahwa kamu belum bisa membayar utang karena kondisi keuanganmu belum memungkinkan. Ingat, jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.
  • Pastikan Kartu Sertifikasi Umumnya, seorang penagih utang yang menagih pinjol kamu wajib mengantongi sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan aktivitas profesinya. Jadi, setelah kamu tanyakan identitasnya, jangan lupa tanyakan juga soal kartu sertifikasinya, ya!
  • Minta Ia Tunjukkan Surat Kuasa Surat kuasa adalah bukti bahwa barang atau kendaraan yang pembayarannya menunggak bisa diambil. Namun, surat ini harus berasal dari perusahaan pembiayaan. Jadi, pastikan kepada mereka soal surat kuasa ini bila mereka bersikeras menyita barangmu.
  • Wajib Ada Sertifikat Jaminan Fidusia Ini adalah langkah terakhir cara menghadapi debt collector. Sertifikat ini bisa berupa yang asli maupun salinan. Nasabah berhak menolak penarikan atau penyitaan barang jika si penagih utang tidak membawa sertifikat jaminan fidusia.
ilustrasi debt collector
ilustrasi debt collector

Cara Menghadapi Rongrongan Debt Collector Nakal

Jangan segan untuk meminta bantuan aparat penegak hukum jika lima poin ini tidak bisa dipenuhi oleh si debt collector. Kamu bisa hubungi pengurus RT, RW, atau polisi jika ia meneror.

Terutama, jika para penagih utang ini berusaha merampas barangmu tanpa menunjukkan surat atau sertifikat tersebut di atas, segeralah lapor ke kantor polisi. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

Selain itu, kamu juga dapat berkonsultasi hukum ke Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Berikut ini lembaga-lembaga yang bisa kamu hubungi jika mengalami tindakan sewenang-wenang dari debt collector:

1. Bank Indonesia (BI)

BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debit/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya). Pengaduan ke BI pun bisa jadi langkah taktis cara menghadapi debt collector. Pengaduan dapat dilakukan dengan:

  • Contact center BICARA Telepon: 021-131
  • Email: bicara@bi.go.id
  • Formulir pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
  • Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
  • Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Pengaduan dapat dilakukan dengan:

  • Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
  • Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • Formulir pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

YLKI menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan. Jadi, menghubungi YLKI pun bisa menjadi cara menghadapi debt collector dengan taktis. Pengaduan dapat dilakukan dengan:

  • Call center: 021-7981858 atau 7971378
  • Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
  • Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, dan LBH Papua. Kamu tinggal datang saja ke kantor LBH sesuai domisili dan melakukan pelaporan. Kantor Pusat YLBHI sendiri berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Kamu bisa kontak lewat telepon juga dengan menghubungi nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbih.or.id. (*)

Viaris
ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.