
BOGOR — 18 Oktober 2026, Ada yang lebih penting dari sekadar selembar peta. Ada yang lebih besar dari sekadar proyek pariwisata. Dan ada yang jauh lebih mendasar daripada sekadar klaim atas sebidang tanah.
Yakni, kepastian hukum.
Di Blok Cisadon, Kabupaten Bogor, sejumlah pertanyaan muncul mengenai dokumen Eigendom Verponding, riwayat pengelolaan kawasan, hingga arah pengembangan pariwisata yang disebut berubah dalam rentang 2018 hingga 2023.
Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya tidak boleh sembarangan.
Jika kawasan itu berstatus hutan negara, bagaimana status lahan yang diklaim? Apa dasar hukum pemanfaatannya? Dan siapa yang memastikan bahwa setiap kebijakan berjalan sesuai aturan?
Sebab ketika berbicara tentang hutan, kita tidak hanya berbicara tentang tanah.
Kita berbicara tentang air yang mengalir ke permukiman. Tentang tanah yang menahan longsor. Tentang lingkungan yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Lalu, ketika kawasan hutan bersinggungan dengan kepentingan ekonomi, satu pertanyaan harus diajukan: siapa yang memastikan bahwa kepentingan bisnis tidak mengalahkan kepentingan publik?

Nama Eigendom Verponding muncul dalam informasi mengenai dugaan klaim lahan di Blok Cisadon.
Dokumen lama memang dapat menjadi petunjuk untuk menelusuri sejarah pertanahan. Namun, sejarah tidak selalu identik dengan hak yang masih berlaku hari ini.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah dokumen tersebut ada.
Persoalannya: apakah dokumen itu autentik? Bidang tanah mana yang dimaksud? Bagaimana riwayat haknya? Dan bagaimana kedudukannya jika lahan yang diklaim berada di dalam kawasan hutan negara?
Semua pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan, bukan asumsi.
Badan Pertanahan Nasional harus menjelaskan aspek pertanahannya sesuai kewenangan. Instansi kehutanan harus membuka informasi mengenai status kawasan dan batas-batasnya.
Jangan sampai selembar dokumen menjadi sumber klaim yang tidak pernah diuji secara menyeluruh.
Namun, jangan pula menjatuhkan tuduhan sebelum bukti diperiksa.
Hukum tidak boleh kalah oleh klaim. Tetapi hukum juga tidak boleh digantikan oleh prasangka.

Informasi yang menjadi dasar penelusuran ini menyebut adanya penertiban kawasan pada 2018, disusul perubahan arah pengelolaan menuju pariwisata pada 2023.
Rentang lima tahun itu menyisakan pertanyaan.
Apa yang terjadi di antara kedua tahun tersebut?
Apakah ada keputusan baru? Apakah terdapat perubahan skema pengelolaan? Apakah masyarakat mengetahui dan dilibatkan? Dan apa dasar hukum kegiatan pariwisata yang direncanakan atau dijalankan?
Perhutani KPH Bogor perlu memberikan penjelasan yang dapat diperiksa publik.
Bukan sekadar menjelaskan bahwa pariwisata berpotensi meningkatkan ekonomi. Bukan pula sekadar menyebut program pemberdayaan masyarakat.
Yang diperlukan adalah dokumen yang menjelaskan dasar kebijakan, ruang lingkup kegiatan, bentuk kerja sama, serta kesesuaiannya dengan status kawasan.
Sebab pembangunan boleh berjalan. Ekonomi boleh tumbuh. Investasi boleh masuk.
Tetapi semuanya memiliki batas: aturan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan publik.

Pariwisata sering datang dengan janji yang terdengar menjanjikan.
Lapangan kerja. Pendapatan masyarakat. Peluang usaha. Pertumbuhan ekonomi.
Namun, pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang benar-benar menikmati hasilnya?
Jika masyarakat disebut sebagai penerima manfaat, bagaimana bentuk keterlibatan mereka? Apakah kelompok tani yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan kawasan tetap memperoleh ruang? Bagaimana dampak kegiatan terhadap lingkungan dan kehidupan warga?
Jika ada investor atau pelaku usaha yang terlibat, apa dasar kerja samanya? Apakah seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku?
Pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap pariwisata.
Ini adalah tuntutan agar pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai masyarakat hanya menjadi nama dalam proposal, sementara keuntungan dinikmati pihak lain dan risiko lingkungan diwariskan kepada warga.
Jika program tersebut memang sah dan membawa manfaat, tunjukkan dasar hukumnya. Jelaskan mekanismenya. Buka informasi yang memang menjadi hak publik untuk diketahui.
Sebab pembangunan yang sehat tidak takut pada transparansi.

Informasi lain yang muncul adalah dugaan penerbitan dokumen kependudukan dengan alamat di dalam kawasan hutan negara.
Hal ini perlu diverifikasi oleh pemerintah desa dan instansi administrasi kependudukan.
Apakah benar terdapat dokumen yang diterbitkan dengan alamat tersebut? Bagaimana kondisi faktualnya? Apakah prosedur administrasinya telah sesuai ketentuan?
Namun, satu hal harus ditegaskan: KTP dan Kartu Keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan tanah ataupun mengubah status kawasan hutan.
Jika ditemukan indikasi pemalsuan atau penyalahgunaan kewenangan, tindak lanjut harus didasarkan pada bukti yang cukup.
Jangan menghakimi sebelum memeriksa.
Tetapi jangan pula menutup mata jika memang ditemukan pelanggaran.
Ketegasan hukum bukan soal kerasnya tuduhan. Ketegasan hukum adalah keberanian memeriksa fakta, siapa pun pihak yang terlibat.

Di balik perdebatan tentang dokumen dan perizinan, ada persoalan yang tidak boleh dilupakan: lingkungan.
Hutan memiliki fungsi ekologis. Ia membantu menjaga tata air, melindungi tanah, dan menopang keseimbangan ekosistem.
Ketika pemanfaatan kawasan berubah, dampaknya tidak selalu langsung terlihat. Tetapi kerusakan lingkungan dapat meninggalkan beban panjang bagi masyarakat.
Karena itu, setiap rencana pengembangan harus dinilai berdasarkan status kawasan, ketentuan kehutanan, persyaratan lingkungan, serta dampak kegiatannya.
Bukan hanya berapa banyak pengunjung yang akan datang.
Bukan hanya berapa besar potensi pendapatan.
Melainkan juga: apa yang akan terjadi pada kawasan tersebut setelah pembangunan berlangsung?
Keuntungan ekonomi bisa dihitung. Kerusakan lingkungan, jika sudah terjadi, tidak selalu mudah dipulihkan.

Kepada Kementerian Kehutanan: bagaimana status resmi kawasan tersebut? Apakah ada keputusan perubahan peruntukan atau pelepasan kawasan hutan?
Kepada BPN: bagaimana kedudukan dokumen Eigendom Verponding yang disebut dalam klaim lahan?
Kepada Pemerintah Kabupaten Bogor: bagaimana pengawasan tata ruang dan perizinan terhadap kegiatan yang berada dalam kewenangannya?
Kepada instansi administrasi kependudukan: bagaimana prosedur penerbitan dokumen jika benar terdapat alamat yang berada di kawasan yang dipersoalkan?
Kepada aparat penegak hukum: apakah ada laporan dan bukti awal yang cukup untuk memeriksa dugaan pelanggaran?
Ini bukan vonis.
Ini adalah pertanyaan yang membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan fakta.
Pihak-pihak terkait harus diberi kesempatan untuk menjelaskan posisinya. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka.
Tetapi jika ditemukan penyimpangan, proses hukum tidak boleh berhenti hanya karena persoalan menyangkut pihak yang memiliki pengaruh atau kepentingan ekonomi.

Blok Cisadon tidak membutuhkan kegaduhan tanpa ujung.
Yang dibutuhkan adalah kepastian status kawasan, keterbukaan dokumen, pemeriksaan perizinan, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika semuanya sesuai aturan, buktikan melalui dokumen.
Jika ada persoalan administrasi, periksa.
Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum.
Jangan biarkan masyarakat terus bertanya tanpa memperoleh penjelasan yang memadai.
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya status sebidang tanah.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan, keberanian institusi menjelaskan kebijakannya, dan komitmen menjaga lingkungan.
Dan pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukan siapa yang paling keras berbicara tentang Cisadon.
Melainkan siapa yang bersedia membuka dokumen, menjelaskan keputusan, dan bertanggung jawab atas apa yang terjadi di sana.
Karena hutan bukan sekadar lahan. Dan kepentingan publik tidak boleh berhenti di balik pintu birokrasi.

