Sabtu, 27 Juli 2024

Pelaksana (CV Bintang Selatan) Pembangunan Aula Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Dinilai Tidak Transparan Dan Bersikap Arogan

NEWSPEMERINTAHPelaksana (CV Bintang Selatan) Pembangunan Aula Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Dinilai Tidak Transparan Dan Bersikap Arogan

Pristiwa.com | Pagedangan – Dalam Pengerjaan Pembangunan Aula Kecamatan Pagedangan CV Bintang Selatan, pelaksanaan dinilai tidak transparan dan bersikap arogan setelah Tim Media untuk sosial kontrol masyarakat menanyakan tentang (RAB), hal ini terlihat saat sejumlah awak media mendatangi tempat pembangunan Aula tersebut yang dikerjakan di Jalan raya Pagedangan 2, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Selasa( 28/09/2021).

Proyek pembangunan Aula Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang yang bermodal dari APBD senilai Rp.3.052.000.000,-, berdasarkan pantauan sejumlah awak media diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), sangat terlihat jelas para pekerja pembangunan aula tersebut tidak menggunakan alat pelindung diri K3 (Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan).

CV BINTANG SELATAN

CV Bintang Selatan

Saat salah satu wartawan menanyakan hal itu, dengan nada tinggi pelaksana yang sekaligus pemilik CV Bintang Selatan menjawab dengan nada tinggi; “hayo kamu sama saya masuk kelapangan, pake perasaan dikit itukan berat kenapa kita harus menyiksa diri” ujarnya sembari menunjukan keadaan tanah yang basah.

Sementara itu wartawan yang lain mencoba untuk menanyakan, apakah proyek pembagunan ini tidak memasang pagar sementara?, dengan bersikap arogan pelaksana tersebut langsung menjawab ”Kamu rekam kan?” katanya dengan menyikut bagian tangan wartawan tersebut, nyaris membuat Handphone yang dipegang terjatuh.

Menyikapi hal ini sejumlah awak media menilai bahwa pelaksana yang sekaligus pemilik CV Bintang Selatan bersikap tidak transparan dan bersikap arogan.

Atas kejadian itu sejumlah awak media yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pemilik sekaligus pelaksana CV Bintang Selatan yang belakangan diketahui bernama H. Amran Pane, dan akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum, atas dasar perbuatan tidak menyenangkan dan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Di tempat terpisah LSM; Fron Aliasi Tangerang Kompak, Haji Retno Juarno mengatakan
Kinerja Insan Pers d lindungi oleh UU Pers dan juga tentang Keterbukaan Informasi Publik…artinya sebagai social control hal wajar ketika wartawan menanyakan tentang pembangunan yang menggunakan Anggaran Negara baik APBD maupun APBN, katanya.

Jadi kenapa harus emosi apalagi sampai dengan sengaja kontak fisik ketika dimintai keterangan. apa ada yang ditutupi jadi merasa khawatir ketika dipertanyakan hal-hal berkaitan dengan pembangunan? kami minta kepada stakeholder agar mengevaluasi nama perusahaan tersebut untuk mendapatkan pekerjaan selanjutnya karena ini juga menjadi bagian tanggungjawab bagi stakeholder pemberi kerja, tutupnya.

“Disela-sela kedatangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dedy Mengatakan sampai saat ini mengatakan belum adanya penyimpangan dari proyek pembangunan Aula kecamatan pagedangan.” Ungkapnya.

Dari awak media juga menanyakan tentang Pengecoran Gedung Aula kecamatan Pagedangan “Menjelaskan pengecoran itu sendiri memang ada yang menggunakan Ready Mix, itu tergantung kondisi di lapangan, seandainya untuk pengecoran beton berbarengan dan sekaligus harus menggunakan Ready Mix agar merata, Untuk Direksi KIT pengawas PPTK mengatakan Belum Tau Detailnya tentang (RAB) Pembangunan Aula Kecamatan Pagedangan, Namun apabila Ada harus di bangun Direksi KIT nya sesuai RAB nya” Ungkap Dedy Pengawa PPTK.

( Peliputan TIM )

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.