PristiwaNews | JAKARTA– Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri musnahkan berbagai jenis narkotika. Dalam pemusnahan tersebut Sabu seberat 244 Kilo, Ganja 13,8 Kilo, Ekstasi 200 ribu butir dan pil happy five (H5)47.500 butir.
Dalan keterangan pers, Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini, Selasa (18/1/22) berasal dari delapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan sitaan dari delapan kasus,” ujar Krisno, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Krisno membeberkan delapan kasus tersebut pihaknya menangkap 21 orang sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan sejak pertengahan bulan Desember 2021 lalu.
“ Ada 21 orang tersangka kita tangkap dalam kurun waktu 17 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” ungkap Krisno.
Pemusnahan barang bukti narkotika berbagai jenis ini, lanjut Krisno menegaskan merupakan bentuk transparansi dan komitmen aparat penegak hukum, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ini wujud tansparansi yang perlu disaksikan oleh para pihak baik itu tersangka dan penasihat hukumnya dan juga hadir dari Kejaksaan Agung dan kami juga mengundang sejumlah LSM untuk dilibatkan menjadi saksi,”pungkasnya.