Minggu, 14 Juni 2026

Deteksi Gangguan Kamtib,
Rutan Kelas I Tangerang Musnahkan Barang Sitaan

KUMHAMDeteksi Gangguan Kamtib,Rutan Kelas I Tangerang Musnahkan Barang Sitaan

Pristiwanews||Tangerang- Petugas rumah tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang kembeli menggelar pemusnahan barang-barang sitaan yang tidak diperbolehkan masuk atau bahkan dipegang oleh warga binaan.

Barang sitaan yang dimusnahkan berasal dari hasil inpeksi mendadak atau sidak oleh petugas rutan secara rutin dilakukan, Rabu (1/2/2023).

Kegiatan pemusnahan barang sitaan hasil sidak tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Kepala Seksi Pengelolaan beserta jajaran pengamanan.

Fikri mengatakan kegiatan penertiban seperti ini rutin dilakukan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju salah satunya yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kami terus berkomitmen dalam memelihara keamanan dan ketertiban (Kamtib) di Rutan Kelas I Tangerang, salah satunya yaitu sidak rutin pada blok hunian warga binaan dimana nantinya barang hasil sidak akan langsung di musnahkan,” jelas Fikri.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.