PristiwaNews | KOTA TANGERANG, – Diduga caplok tanah fasilitas sosial/fasilitas umum pemerintah daerah, bangunan beralamat di Duta Mas Plaza, Taman Cibodas Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang disegel Satpol PP, Rabu (29/11)
Namun pada dasarnya gedung atau bangunan yang sudah disegel seharusnya tidak bisa beroperasi, akan tetapi sebaliknya malah tak menggubris instansi penegak perda dan terkesan menantang
Saat dikonfirmasi awak media, warga RW 10, Taman Cibodas, Asiong sangat heran, lantaran segel tersebut hampir tidak terlihat oleh masyarakat melintas alias dipasang di pinggir objek,
” Saya merasa ada suatu kejanggalan, pada waktu tanggal 3 Agustus 2023 disegel, tetapi setelah disegel bangunan itu masih beroperasi sebagaimana mestinya, apa beranggapnya segel-segelan, ” Ungkapnya, Senin (27/11) Kemarin
Sebelumnya, pada 21 Juli 2023 lalu, ditempat yang sama, salah satu bangunan notabene dijadikan toilet untuk kepentingan pengunjung yang ada di pasar laris, kendati demikian tersegel dahulu,
” Sebelumnya udah ada himbauan dari Kelurahan bilamana menggunakan fasos fasum agar segera dibongkar. Tetapi segel di toilet itu ada 2 yang terpampang di depan publik dan segel di bangunan cuma disamping, ” Tandasnya
Sementara, Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah (Gakumda) Jose, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (28/11) Kemarin terkait hal itu, ia memilih tidak menjawab