PristiwaNews.com | Jawa Barat – Direktorat Tindak Pidana Siber Penyidik menyita barang bukti milik Doni Salmanan di antaranya ponsel iPhone, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex.
Selain itu, barang bukti lain yang disita penyidik dari Doni Salmanan yakni satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah hardisk berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salmanan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan pun langsung ditahan Polisi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip Galamedia dari ANTARA, Rabu 9 Maret 2022.
Polisi, kata Ramadhan langung menahan Doni Salmanan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” tambahnya.
