Jumat, 5 Juni 2026

Ditjen HAM Laksanakan Kegiatan Diseminasi Konvensi Anti Penyiksaan Bersama Kanwil Kumham Sumut Beserta UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian

KUMHAMDitjen HAM Laksanakan Kegiatan Diseminasi Konvensi Anti Penyiksaan Bersama Kanwil Kumham Sumut Beserta UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian

PristiwaNews // MEDAN – Ditjen HAM melaksanakan kegiatan Diseminasi Konvensi Anti Penyiksaan di Hotel Grand Central Premier Medan, adapun kegiatan tersebut mengundang Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut beserta UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian di wilayah, Senin (18/11/24).

Kegiatan ini dibuka oleh Kadiv Yankumham, Alex Cosmas Pinem sebagai perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut dan didampingi oleh Flora Nainggolan selaku Kabid HAM, Desni Manik selaku Kasubbid Pemajuan HAM beserta Jajaran

Kegiatan ini menghadirkan 2 narasumber yaitu Ibu Caturwati dan Bapak Danis Abubakar Lopa, yang dalam paparannya menyampaikan poin-poin sebagai berikut : Perbedaan dari definisi Penyiksaan, Penyiksaan dalam pemenjaraan, Penyiksaan diluar pemenjaraan, Penyiksaan berdasarkan tahapan peradilan Pidana.

Flora selaku moderator menyampaikan kepada UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian agar dapat memahami makna dari Penyiksaan dan tidak perlu takut didalam bertugas namun selalu mengacu pada Peraturan Perundang-undangan didalam melaksanakan tugas dan fungsinya.(Loan)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.