Senin, 7 September 2026

DPP SWI Membuat Heboh di Depok, Adakan Seminar Perpajakan

NEWSDPP SWI Membuat Heboh di Depok, Adakan Seminar Perpajakan

PristiwaNews l Depok – Bidang Diklat (Pendidikan & Pelatihan) dan Pengembangan Profesi DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) bersama DPD (Dewan Pimpinan Daerah) SWI Kota Depok, kembali menggelar edukasi hukum kepada sejumlah wartawan.

Salah Seorang Dean Pakar DPP SWI, yaitu Advokat (Adv). Jony, S.E., S.H., M.Si., CA., CPMA., CPHCM., CFrA., CMT., C.Med., C.Ht.,dari Kantor Pengacara Pajak Tax Attorney, memberikan edukasi tentang perpajakan, bertempat di Sopnus, Jalan Raya Nusantara, Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu 05/09/26

Seminar Pajak yang bertemakan “Kesiapan Rakyat dan Pemerintah dalam menghadapi tindak Pidana Perpajakan yang termasuk dalam RUU Perampasan Aset”, Dibawakan dengan lugas oleh Ketua Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi DPP SWI Omega DR Tahun, S.H., S.K.M., M.Kes., M.H selaku Moderator pada acara Seminar tersebut.

Ketua DPD SWI Kota Depok, Yenny, selaku Tuan Rumah kegiatan, mengemukakan, sangat berterima kasih kepada Adv.Jony, C.Ht, yang telah bersedia memberikan edukasi tentang perpajakan kepada Para Wartawan yang telah menghadiri Seminar tersebut.

Yenny berharap, dengan kegiatan Seminar Pajak ini, juga dapat diikuti oleh Rekan-rekan DPD SWI lainnya, untuk menggelar kegiatan yang serupa.

“Saya mengharapkan, seminar ini tidak hanya dilakukan di Depok, tapi juga dilaksanakan oleh DPD SWI yang lainnya” Ujar Yenny.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP SWI, Herry Budiman, saat membuka kegiatan itu mengutarakan, SWI tidak ingin hanya sebagai Organisasi yang hanya tulis menulis Berita saja. Herry juga ingin agar Para Anggota SWI bisa tumbuh bersama-sama dan berkembang menjadi sebuah organisasi yang memiliki warna tersendiri.

“Saya tidak ingin SWI hanya sebagai Organisasi yang tulis-menulis saja, tetapi dengan adanya Dewan Pakar dari berbagai bidang keilmuan, adanya Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi dan Bidang Litbang, Data dan Riset, Kami harapkan nanti bisa bersama-sama tumbuh menjadi sebuah Organisasi yang dipandang orang, dengan mempunyai warna sendiri”, Papar Yenny .

Sementara itu, Jony yang merupakan Pengacara Pajak dan CEO dari Alpha Sonic Law Firm dan Pusat Andalan Sukses Grup serta Dewan Pakar DPP SWI, dalam Seminar itu mengungkapkan tentang Pasal Perpajakan yang masuk dalam RUU (Rancangan Undang-undang) Perampasan Aset, yang tengah di godog oleh Para Anggota DPR RI.

Jony menjelaskan, Negara Indonesia menyatakan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahwa Pajak itu ada dan bersifat mengikat dan memaksa.

Prinsip di Indonesia, urainya, Pajak itu bersifat “Self – Assessment System. Yakni sistem pemungutan Pajak yang memberi wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab penuh kepada Wajib Pajak, untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besaran pajak yang terutang, terang Jony.

“Tetapi prakteknya, Kita tidak pernah dipercaya. DJP malah memberikan surat untuk minta keterangan mana buktinya, mana buktinya. Jika Pemerintah percaya, kenapa menanyakan bukti Laporan Pajak, berarti kan tidak percaya itu”, Beber Jony.

Kemudian, lanjut Jony, Pemerintah menempatkan Rakyat sebagai Pelaku tindak pidana perpajakan, apabila Rakyat dengan sengaja tidak melaporkan dan memberi keterangan palsu Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

“Nah sejak adanya coretax, maka semua data ketahuan. Kita belanja di mana ketahuan, yang masuk ke rekening kita juga ketahuan,” tegasnya.

Dengan adanya era coretax, semua jadi ada pengetahuan. Satu sisi positifnya para pihak yang tidak bayar pajak akan ketahuan semua, sisi negatifnya apakah rakyat siap dalam menghadapi tindak Pidana Perpajakan yang termasuk dalam RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, ini menjadi satu kewajiban apakah anak-anak yang lulus di kampus non ekonomi bisa mengerti perpajakan, yang kuliahnya di biologi, pengeboran migas, kuliahnya di peternakan, apakah mereka mengerti pajak tidak, apakah mereka melaporkan pajak dari kegiatan mereka tidak?

“Sehingga itu menjadi jelas, rakyat dapat menjadi korban di dalam rezim RUU Perampasan Aset jika telah sah menjadi

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.