PristiwaNews | JAKARTA – Penangkapan seorang pria bernama Furkon di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada 25 September 2026, sekitar pukul 17.50 WIB, memunculkan dugaan praktik penjebakan dalam pengungkapan perkara narkotika.
Furkon disebut ditangkap di rumahnya di Kampung Nanggela RT 01/02, Desa Jagabita, Kecamatan Parungpanjang. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan paket yang berisi narkotika jenis sabu seberat 2 gram.
Berdasarkan keterangan yang diterima, Furkon awalnya diminta temannya yang bernama Indra, untuk mengambil sebuah paket dengan pengiriman Gosend yang dipesannya dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Persoalan muncul karena paket narkotika berisi sabu sebanyak 2 gram itu ternyata tidak diantar oleh Gosend ojek online, melainkan oleh dua anggota Polres Metro Jakarta Pusat, masing-masing diduga bernama Yasir dan Ferdino yang menggunakan akun pengirim atas nama Komalasari.
Saat mengetahui yang datang merupakan anggota kepolisian, Indra diduga melarikan diri. Sementara Furkon diklaim tidak mengetahui bahwa paket yang diminta untuk diambil tersebut adalah narkotika.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai batas antara undercover buy atau control delivery dengan tindakan entrapment atau penjebakan. Metode penyelidikan terselubung pada prinsipnya ditujukan untuk mengungkap tindak pidana dan jaringan narkotika, bukan menciptakan tindak pidana yang sebelumnya tidak ada.
Dalam konteks tersebut, aspek penting yang perlu diuji adalah siapa yang memiliki narkotika, siapa yang memiliki inisiatif melakukan transaksi, bagaimana paket diperoleh, serta apakah Furkon sejak awal mengetahui isi paket dan memiliki kehendak untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Jika benar barang bukti dan transaksi tersebut merupakan hasil rekayasa aparat atau pihak lain sehingga seseorang yang sebelumnya tidak memiliki niat melakukan tindak pidana kemudian diposisikan sebagai pelaku, persoalan tersebut perlu diuji secara hukum melalui mekanisme pembuktian dan pengawasan terhadap proses penyidikan.
Dugaan penjebakan atau rekayasa perkara juga dapat berimplikasi pada pemeriksaan etik maupun pidana apabila kemudian ditemukan bukti adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan alat bukti, pemerasan, penganiayaan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Karena itu, perkara Furkon tidak hanya menyangkut temuan sabu seberat 2 gram. Kronologi pengiriman, asal-usul barang, identitas pengirim, peran Gosen dan Komalasari, keterlibatan Yasir dan Ferdino, serta pengetahuan Furkon terhadap isi paket menjadi bagian penting yang perlu diuji secara transparan.
Jika melihat perkara ini, paket narkotika jenis sabu yang dipesan Indra dari Kampung Bahari seharusnya dikirim oleh seorang ojek online melalui Gosend sesuai pemesanan di aplikasi.
Akan tetapi kehadiran dua oknum Polisi, Yasir dan Ferdino yang menyamar sebagai Gosend dengan akun pengirim atas mama Komalasari jelas menimbulkan pertanyaan dikalangan publik.
Dari mana paket narkotika jenis sabu tersebut berasal?
Sejauh ini, banyak yang menduga transaksi tersebut merupakan permainan dari dua oknum kepolisian Polres Jakarta Pusat, yang diduga sebagai penyedia atau penjual barang haram tersebut.
Setelah ada order dari pembeli, kedua oknum polisi tersebut langsung melakukan pengiriman paket narkotika kepada pemesan yang sudah ditargetkan dan sialnya Furkon yang tidak mengetahui isi paket tersebut ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku.
Pertanyaan utamanya kini sederhana: apakah dua anggota Polres Metro Jakarta Pusat diduga bernama Yasir dan Ferdino mengungkap tindak pidana yang memang sudah terjadi, atau justru menciptakan kondisi yang kemudian digunakan untuk menjebak seseorang?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya didasarkan pada alat bukti, prosedur penyidikan, dan pemeriksaan independen terhadap seluruh rangkaian peristiwa.(*) red
