Kamis, 29 Oktober 2026

Janji ‘Insya Allah Selesai 2025’ Menguap, Lelang Baru 2026: Dua Tahun Kelambanan di Balik Kericuhan Vila Rizki Insaani

NEWSBERITA DAERAHJanji 'Insya Allah Selesai 2025' Menguap, Lelang Baru 2026: Dua Tahun Kelambanan di Balik Kericuhan Vila Rizki Insaani

PAGEDANGAN, KABUPATEN TANGERANG — Kericuhan penutupan akses di Perumahan Vila Rizki Insaani dan deretan keluhan penghuninya sesungguhnya hanya gejala. Akar masalahnya satu dan terdokumentasi: Jalan Rancahaur putus sejak 5 November 2024 dan dua tahun penuh berlalu tanpa satu meter pun pekerjaan perbaikan.

Dokumen resmi yang ditelusuri pristiwa.com memperlihatkan pola yang konsisten: janji besar pada Maret 2025 — lengkap dengan anggaran dan target — yang tidak pernah menjadi kenyataan, lalu kelahiran proyek yang sama dalam bentuk berbeda hampir dua tahun kemudian.

Longsor yang Memutus Dua Kabupaten

Hujan deras Selasa sore, 5 November 2024, memicu longsor di tepi Sungai Cimanceuri, Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan. Tebing ambles sekitar 40 meter dengan kedalaman mencapai 7 meter; kerusakan badan Jalan Rancahaur dilaporkan mencapai 100–150 meter. Jalan ini adalah penghubung utama warga menuju Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. BPBD Kabupaten Tangerang menyebut erosi sungai yang mengikis pembatas jalan sebagai penyebab.

Versi lain datang dari tim BMKG dan kepolisian. Laporan RRI, 7 November 2024, menyebut kesimpulan awal kedua lembaga itu: dua kolam retensi (waduk) milik perumahan — Villa Rizki Insani dan Golden Flower — dengan pembuangan kecil di sisi tebing dinilai ikut memicu longsor. Hingga kini tidak ada penjelasan publik dari kedua pengembang atas temuan itu, termasuk apakah mereka berpartisipasi dalam biaya penanganan.

Sejak 6 November 2024, akses kendaraan dialihkan lewat jalur di samping Perumahan Insaani — keputusan darurat yang berumur hampir dua tahun, dengan segala dampak sosialnya.

Maret 2025: Janji Rp40 Miliar dan Kata “Insya Allah”

Lima bulan setelah longsor, 11 Maret 2025, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid meninjau lokasi bersama tim Kementerian PUPR. Rencana yang diumumkan cukup rinci: pembangunan turap (tanggul permanen) dan jalan senilai sekitar Rp40 miliar melalui kerja sama dengan kementerian, penanganan sepanjang sekitar 200 meter, uji sondir menuju tanah keras sekitar 20 meter, serta durasi sekitar tujuh bulan setelah perjanjian kerja sama (PKS) ditandatangani. Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Iwan Firmansyah saat itu menyebut tim geoteknik akan menguji kondisi tanah.

Targetnya, dalam kutipan yang dilaporkan Satelit News, 13 Maret 2025: “Insya Allah 2025 ini selesai diperbaiki.”

Tidak ada indikasi publik bahwa MoU maupun PKS itu pernah ditandatangani. Sepanjang 2025, sistem pengadaan publik tidak mencatat satu pun paket pekerjaan untuk lokasi ini. Sementara itu warga terus memutar jauh untuk kebutuhan harian, sekolah, dan layanan kesehatan — “Capek kita harus muter,” kata seorang warga kepada Tangerang Pos, 11 Maret 2025.

Oktober 2026: Proyek yang Sama, Wajah yang Berbeda

Paket itu akhirnya lahir — dengan bentuk berbeda dari janji. Data resmi LPSE Kabupaten Tangerang menunjukkan:

Butir Data resmi
Paket Pembangunan Tanggul Sungai Cimanceuri – Desa Karang Tengah (Multiyears)
Kode tender / RUP 10173899000 / 67349659
Satuan kerja DBMSDA Kabupaten Tangerang
Dana APBD Kab. Tangerang TA 2026–2027 (bukan kerja sama kementerian)
Pagu (HPS) Rp31.259.081.592 termasuk PPN
Lokasi STA 0+450–0+650 (±200 m), berbatasan Perum The River, Vila Rizki Insani, Golden Flower
Jadwal Pengumuman 16 Okt 2026 · pemenang 3 Nov 2026 · kontrak 12–13 Nov 2026
Pelaksanaan 390 hari kalender
Peserta 23 penyedia

Pembaca dapat memverifikasi sendiri di halaman lelang resmi spse.inaproc.id (kode 10173899000). Bila halaman menolak akses, buka beranda LPSE Kabupaten Tangerang lalu cari kode tender tersebut.

Perhitungan waktunya yang paling penting bagi warga: dengan kontrak pertengahan November 2026 dan 390 hari pelaksanaan — pada skenario paling lancar sekalipun — Jalan Rancahaur baru dapat dilalui normal sekitar akhir 2027. Artinya total hampir tiga tahun sejak longsor. Belum termasuk risiko bergesernya jadwal: pendanaan dua tahun (multiyears) bergantung pencairan APBD 2027, pekerjaan struktur sungai sangat dipengaruhi cuaca, dan dokumen lelang sendiri mengantisipasi perpanjangan lewat adendum.

Pertanyaan yang Belum Dijawab Publik

Sejauh ini, pertanyaan-pertanyaan berikut belum pernah dijawab secara terbuka oleh para pihak — padahal seluruh dokumen dasarnya terbuka untuk umum:

  1. Kepada Bupati & DBMSDA: apa status MoU/PKS dengan Kementerian PU yang diumumkan Maret 2025? Mengapa skema berubah menjadi APBD kabupaten sendiri, dan mengapa nilai berubah dari sekitar Rp40 miliar menjadi Rp31,26 miliar? Langkah konkret apa yang dilakukan sepanjang 2025 setelah janji “selesai 2025”?
  2. Kepada DBMSDA: kapan paket ini pertama masuk RUP, dan apakah pernah diusulkan untuk tahun anggaran 2025? Berapa rincian pagu 2026 vs 2027? Kapan target SPMK?
  3. Kepada DPRD Kabupaten Tangerang: pengawasan apa yang dilakukan selama 2025 atas lokasi yang penganggarannya sempat didorong anggota DPRD sejak November 2024?
  4. Kepada Kementerian PUPR/BBWS Ciliwung-Cisadane: apa tindak lanjut usulan turap permanen dari Pemkab (Maret 2025)?
  5. Kepada pengembang: apa tanggapan atas kesimpulan awal BMKG-kepolisian tentang waduk perumahan, dan apakah berpartisipasi dalam biaya penanganan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan pristiwa.com pantau dari dokumen resmi dan pernyataan publik para pihak.

Jadwal Lelang yang Diawasi pristiwa.com

  • 27 Oktober 2026 — hasil evaluasi File I (lulus/gugurnya 23 peserta; akan diperbarui)
  • 28 Oktober 2026 — pembukaan File II (harga)
  • 3 November 2026 — penetapan & pengumuman pemenang
  • 12–13 November 2026 — tanda tangan kontrak; redaksi akan menanyakan tanggal SPMK
  • Desember 2026 — mobilisasi peralatan di lokasi (akan didokumentasikan berpenanda tanggal)

Setiap kemoloran dari jadwal ini akan kami laporkan.


Bagian dari seri pristiwa.com menyoal Perumahan Vila Rizki Insaani: kericuhan penutupan akses · keluhan warga. Redaksi menerima hak jawab semua pihak; jawaban dimuat. Rangkuman fakta perumahan: Perumahan Vila Rizki Insaani (Legok).

Sumber & rujukan: LPSE Kab. Tangerang · Perda Kab. Tangerang No. 9/2025 (APBD 2026) · BPBD Kab. Tangerang · Kompas.id · Antara Banten · RRI · Pemkab Tangerang · Satelit News · Tangerang Pos · Tribun Banten · TangerangUpdate

ADVERTISEMENT
Terbaru