PristiwaNews || PKL Puncak Tersinggung Statment BUPATI Bogor
CISARUA – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan di kawasan Puncak, khususnya di wilayah Cisarua. Aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor membongkar lapak-lapak yang berdiri di bahu jalan, menyusul pernyataan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang menegaskan PKL “diharamkan” beroperasi di jalur utama Puncak.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menciptakan kawasan wisata yang tertib, bersih, dan nyaman dilalui. Namun di lapangan, penertiban ini menyisakan kegelisahan para pedagang kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan harian dari aktivitas di tepi jalan.
Sebagian besar PKL mengaku memahami alasan penataan. Kemacetan dan kesemrawutan memang perlu diurai. Tetapi setelah lapak dibongkar, muncul pertanyaan yang belum terjawab: setelah ini, mereka harus ke mana?
“Kalau tidak boleh di sini, kami harus ke mana? Anak istri makan dari sini,” ujar salah satu pedagang.
Relokasi Dinilai Tidak Relevan
Pemerintah menyiapkan skema relokasi ke rest area sebagai solusi administratif. Di atas kertas, langkah ini terlihat sebagai jalan tengah agar PKL tidak lagi berjualan di bahu jalan.
Namun bagi para pedagang, persoalannya bukan sekadar ketersediaan tempat, melainkan pola datangnya pembeli.
PKL di jalur Puncak hidup dari interaksi spontan: kendaraan melambat karena macet, wisatawan berhenti mendadak, dan dagangan terlihat langsung dari jalan. Pola ini berbeda jauh dengan kondisi di rest area, di mana tidak semua kendaraan masuk, dan pengunjung datang dengan tujuan tertentu.
“Tempat mungkin ada, tapi pembelinya belum tentu ikut pindah.”
Bagi pedagang, relokasi yang disiapkan saat ini dinilai tidak relevan dengan cara mereka bertahan hidup selama ini.
Sorotan pada Diksi “Haram”
Selain soal relokasi, sejumlah pedagang juga menyoroti penggunaan diksi “haram” dalam pernyataan kepala daerah. Mereka menilai yang semestinya dilarang adalah aktivitas di lokasi terlarang, bukan profesi berdagangnya.
Pengamat kebijakan publik menilai, bahasa yang digunakan pejabat publik memiliki dampak psikologis yang besar bagi masyarakat kecil. Penertiban dinilai perlu diiringi komunikasi yang lebih menenangkan, agar tidak menimbulkan kesan merendahkan profesi tertentu.
Solusi yang Dianggap Lebih Masuk Akal: Shelter di Puncak
Sejumlah pedagang berharap solusi yang disiapkan bukan memindahkan mereka jauh dari arus wisatawan, melainkan menata keberadaan mereka di dalam kawasan Puncak itu sendiri.
Usulan yang muncul adalah penyediaan shelter-shelter PKL di titik-titik tertentu di jalur Puncak yang ditata rapi, tidak memakan bahu jalan, namun tetap berada di jalur pergerakan wisatawan.
Dengan konsep shelter:
Ketertiban tetap terjaga
Estetika kawasan tetap bisa ditata
Arus pembeli tetap ada
Pedagang tidak kehilangan sumber penghasilan
Penataan Puncak memang dibutuhkan. Namun kebijakan dinilai tidak bisa berhenti pada pembongkaran lapak semata. Tanpa solusi yang sesuai dengan pola ekonomi pedagang, penertiban dikhawatirkan hanya memindahkan persoalan, bukan menyelesaikannya.
Penertiban sudah berjalan. Kini para pedagang menunggu satu hal yang paling penting: tempat berdagang yang tetap memberi mereka pembeli, bukan sekadar tempat yang tersedia.
Reporter || Redaktur PristiwaNews
