Sabtu, 27 Juli 2024

ICPW Sesalkan Sikap Kapolres Nunukan, Perlu Sangsi Tegas Pemimpin Pukuli Anak Buah

NEWSICPW Sesalkan Sikap Kapolres Nunukan, Perlu Sangsi Tegas Pemimpin Pukuli Anak Buah

Pristiwa | JAKARTA – Viral sebuah video pendek memperlihatkan Kapolres Nunukan, AKBP, AS melakukan kekerasaan kepada anak buahnya, Brigpol anggota Polres Nunukan. Dia terlihat memukul dan menendang seorang anggota polisi.Sangat Sesalkan Sikap Kapolres Nunukan Perlu Sangsi Tegas, ICPW menyesalkan tindak tersebut.

Ketua Presidium Indinesian Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto mengatakan sikap Kapolres Nunukan yang bersikap tidak selayaknya sebagai seorang perwira menengah.

“Apalagi, peristiwa ini terjadi pada peringatan ke-69 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, tidak pantaslah, ya,” kata Bamsur panggilan akrabnya.

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan anggota Polres Nunukan, Brigpol SL, dipukul dan ditendang oleh atasannya, Kapolres Nunukan AKBP SA.
Pemukulan tersebut terjadi pada 21 Oktober 2021 di Aula Markas Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Brigpol itu langsung jatuh tersungkur di lantai. Kapolres pun terlihat masih menendang sekali lagi. Pelaku kemudian ditenangkan oleh istrinya. Sedangkan korban masih duduk di lantai sambil menahan sakit.

Hal itu, kata Bamsur, sikap kekerasaan terhadap anggotanya, dimata publik berpotensi mencederai institusi Polri. “Apalagi Polri sendiri mengusung prediktif, responsibilitas, dan transparansi atau biasa disebut presisi,” ujar Bamsur.

Jika ini dibiarkan, sambungnya, akan merongrong Polri yang Presisi. “Sehingga semangat Presisinya jadi tidak bermakna,” kata aktivis ’97 ini.

Karena itu, Ketua ICPW mengapresiasi sikap Kapolda Kaltara yang langsung menonaktifkan AKBP SA dari jabatannya.

Pencopotan itu tertuang surat perintah (sprint) bernomor 953 yang ditanda tangani Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Bambang Kristiyono, Senin (25/10/21).

Diketahui, pelaku akan diperiksa oleh Propam Mabes Polri untuk kasus tersebut.

Sikap tegas Polri, kata Bamsur patut diapresiasi bersama. Namun, tidak kalah pentingnya UU No 2 Thn 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia pasal 13. “Selama ini hanya menonjolkan penegakkan hukumnya, tapi pengayoman dan pelayanan ke masyarakat tidak menonjol,” tandas Bamsur.

Ketua ICPW mengusulkan, ke depan agar dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap anggota Polri secara berkala. “Bukan hanya, untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata tetapi juga, penyalahgunaan jabatan,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.