Pristiwa news. Batam. Polresta Barelang – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menghadiri konferensi pers pengungkapan narkoba jaringan internasional jenis ketamin hydrochloride (HCL) seberat 800 kilogram yang dirangkaikan dengan deklarasi serta penandatanganan pakta integritas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) oleh para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri dan diikuti oleh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, TNI, BNN, Bea dan Cukai, BPOM, pemerintah daerah, serta para pengusaha tempat hiburan malam. Pada Selasa, (01/09/2026). Pukul 13.00 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabareskrim Polri, Kadivhumas Polri, Wakabareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI mewakili Kepala BNN RI, Deputi Bidang Penindakan BPOM mewakili Kepala BPOM RI, Dirjen Bea dan Cukai RI beserta jajaran, Gubernur Kepri, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Danrem 033/Wira Pratama mewakili Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Danguskamla Koarmada I mewakili Pangkoarmada I, Dankodaeral IV Batam, Kajati Kepri atau yang mewakili, Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Kabinda Kepri, Kakanwil DJBC Kepri, Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Bupati Kepulauan Anambas, Kepala BP Batam, Kepala BPOM Provinsi Kepri, Ketua Granat Kepri, Ketua MUI Provinsi Kepri atau yang mewakili, serta para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di wilayah Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan oleh Kadivhumas Polri. Dalam sambutannya, Kadivhumas Polri menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menekankan pemberantasan narkotika sebagai salah satu prioritas dalam bidang penegakan hukum. Hal tersebut menjadi amanah dan tanggung jawab bersama bagi seluruh aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan untuk terus berperan aktif memerangi jaringan narkotika secara tegas dan tanpa toleransi.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa pengungkapan 800 kilogram ketamin merupakan hasil kolaborasi Bareskrim Polri, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, serta TNI Angkatan Laut. Pada Agustus 2026, tim gabungan memperoleh informasi terkait kapal MV Puchang Sing 1 yang diduga membawa narkotika. Berdasarkan pendalaman profil dan analisis pergerakan kapal, ditemukan aktivitas mencurigakan, termasuk dimatikannya sistem Automatic Identification System (AIS) serta adanya pertemuan dengan kapal MT SD di wilayah perairan Vietnam pada 19 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, Satgas gabungan kemudian melakukan pengejaran dan intersepsi. Pada 22 Agustus 2026, petugas berhasil mengamankan MV Puchang Sing 1 di wilayah perairan Anambas beserta 10 orang kru yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Selanjutnya, pada 23 Agustus 2026, Satgas juga melakukan intersepsi terhadap kapal MT SD di wilayah perairan Natuna. Kedua kapal kemudian dikawal menuju Tanjung Uncang, Batam, untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan secara menyeluruh.
Hasil pemeriksaan terhadap MV Puchang Sing 1 menemukan sejumlah bagian kompartemen kapal yang tidak dapat dibuka dan berpotensi membahayakan keselamatan petugas. Setelah dilakukan perbaikan dan pengamanan, pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 15.50 WIB, petugas menemukan 40 karung berwarna putih yang disembunyikan di bagian tertentu kapal. Setelah diperiksa, setiap karung berisi 20 bungkus kemasan berwarna hijau, sehingga total ditemukan 800 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 800 kilogram. Berdasarkan hasil pengujian menggunakan alat tes narkotika, barang bukti tersebut positif mengandung ketamin dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp1,28 triliun.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata sinergitas lintas institusi dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika. Pengungkapan tersebut juga menjadi bentuk preventive strike atau langkah pencegahan dan penindakan dini terhadap jaringan peredaran gelap narkotika sekaligus wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI yang mewakili Kepala BNN RI turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel gabungan yang terlibat. “Dengan kekuatan dan komitmen bersama, kita dapat terus memutus rantai peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi bangsa. Mari kita bersama-sama membangun generasi yang kuat, sehat, produktif, dan bermartabat menuju Indonesia Bersih Narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPOM RI menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan ketamin dalam jumlah besar tersebut. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi pergeseran penyalahgunaan ketamin dari penggunaan individual menjadi bagian dari peredaran yang lebih luas dan memiliki nilai ekonomi besar. Penyalahgunaan ketamin dapat menimbulkan gangguan kesadaran yang berpotensi membahayakan pengguna maupun orang lain.
Dirjen Bea dan Cukai RI juga menegaskan pentingnya penguatan pengawasan jalur laut dalam mencegah penyelundupan narkotika. Sepanjang Januari hingga 23 Agustus 2026, Bea dan Cukai mencatat sekitar 1.096 kasus penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor dengan barang bukti lebih dari 11,3 ton, termasuk 64 kasus yang menggunakan moda transportasi laut. Kolaborasi lintas instansi melalui pertukaran informasi, intelijen, teknologi pengawasan, serta operasi bersama akan terus diperkuat untuk menghadapi kejahatan narkotika lintas negara.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan deklarasi anti-narkoba dan penandatanganan pakta integritas oleh para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Kota Batam yang disaksikan unsur Muspida Tingkat I. Kabareskrim Polri menyampaikan bahwa deklarasi tersebut merupakan komitmen bersama antara Polri, BNN, pemerintah daerah, serta pengusaha dan pengelola tempat hiburan untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat, aman, dan bebas dari peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. “Negara tidak akan pernah berkompromi dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Kabareskrim Polri juga menekankan bahwa karakteristik Provinsi Kepulauan Riau yang didominasi wilayah perairan dan berbatasan langsung dengan negara tetangga memiliki tantangan tersendiri dalam menghadapi kejahatan narkotika lintas negara. Oleh karena itu, diperlukan komitmen seluruh pihak untuk menjaga ekosistem tempat hiburan agar tetap sehat, aman, dan bebas dari peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika. Deklarasi tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di lingkungan tempat hiburan.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab bersama media, menyanyikan lagu Bagimu Negeri, foto bersama dengan barang bukti, serta doorstop. Melalui kegiatan tersebut, seluruh unsur yang hadir menegaskan kembali pentingnya sinergitas dan kolaborasi dalam memutus jaringan peredaran gelap narkotika serta mencegah penyalahgunaannya di tengah masyarakat. Polri mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. Untuk informasi, pengaduan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang siap melayani secara gratis.
