Pristiwanews||Bangkalan– Ditengah gejolak kasus Pencemaran Lingkungan yang merusak kesehatan Masyarakat Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan akibat dari aktivitas Perusahaan kapal PT Ben Santosa, PT Gapura dan PT BTS, Ketua Komisi A Tak Becus DPRD Bangkalan justru seolah berpihak kepada Perusahaan.
Seperti disampaikan dalam orasi PC PMII Bangkalan pada hari Kamis, 17 Februari 2022
“Pengurus Cabang PMII Bangkalan menyampaikan jawaban anda legal atau tidak kalian menunjukkan bahwa kalian tidak becus, setiap perusahaan yang merugikan masyarakat harus ditindak tegas oleh pemerintah Kabupaten Bangkalan” ucap korlap aksi Sambil menunjuk muka Ketua DPRD dan Ketua Komisi A Bangkalan.
Terpisah saat dikonfirmasi ketua Komisi A DPRD Bangkalan menegaskan Sebagai Pimpinan dan secara kelembagaan dirinya meyakini Legalitas sebuah perusahaan hanya mengacu kepada Aktivitasnya. Jum’at 18 Februari 2022.
“andaikan PT Ben Santosa itu ilegal mungkin sudah tutup mas” ucap ketua komisi A.
Lanjut Ketua Komisi A menjelaskan bahwa dirinya belum pernah mengetahui langsung atau memiliki salinan Dokumen perizinan yang dimiliki PT tersebut.
“Semuanya kembali kepada dinas perijinan… Dalam sidak yg kami lakukan th 2020 kami bersama mitra kami & kami juga menanyakan kelengkapan izin mereka, sesuai yang disampaikan mitra kami yaitu Dinas perizinan, PT Ben Santosa itu lengkap kalo salinannya kami tidak punya” tegasnya
Saat ditanya Perizinan PT Gapura dan PT BTS yang letaknya berdekatan dengan PT Ben Santosa dan sama-sama menimbulkan Kerusakan Lingkungan akibat dari polusi udara yang ditimbulkan karna aktivitas nya Ketua Komisi tidak terlalu membela kedua PT tersebut.
“nah kalau yang dua itu saya juga belum tau izinnya mas yang saya tau Ben Santosa itu” ucapnya.