PristiwaNews || Konflik Cibulao Memasuki Babak Baru Dengan Tuntutan Hak Pekerja Dan Desakan Penyelesaian Yang Berkeadilan.
BOGOR — Musyawarah kedua penyelesaian sengketa lahan dan ketenagakerjaan antara warga Kampung Cibulao, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, dengan PT Sumber Sari Bumi Pakuan (PT SSBP) berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang berlangsung di Aula Kecamatan Cisarua pada Rabu, 9 September 2026, mempertemukan unsur Muspika, Pemerintah Desa Tugu Utara, perwakilan warga, tim kuasa hukum, serta manajemen perusahaan.
Forum tersebut merupakan tindak lanjut dari musyawarah pertama pada 1 September 2026, yang menurut kuasa hukum warga dinilai belum memenuhi prinsip administrasi karena tidak menghasilkan notulensi resmi maupun kesepakatan tertulis sebagai dasar tindak lanjut.
Harapan warga Kampung Cibulao untuk memperoleh kepastian hukum kembali menemui jalan terjal. Musyawarah kedua penyelesaian sengketa lahan dan ketenagakerjaan antara masyarakat Desa Tugu Utara dengan PT Sumber Sari Bumi Pakuan (PT SSBP) di Aula Kecamatan Cisarua, Rabu (9/9/2026), berakhir tanpa kesepakatan.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar sengketa antara perusahaan dan warga. Di balik meja musyawarah, terdapat keluarga-keluarga yang terancam kehilangan tempat tinggal, pekerjaan, dan kepastian hidup setelah menerima surat pengosongan dari perusahaan.
EMPAT ISU UTAMA YANG MENGEMUKA

1. PT SSBP TAWARKAN REKRUTMEN ULANG
Manajemen PT SSBP menyampaikan bahwa warga terdampak diberikan kesempatan mengikuti proses rekrutmen kembali sebagai pekerja. Namun perusahaan menegaskan rumah dinas di kawasan perkebunan hanya diperuntukkan bagi karyawan aktif.
Konsekuensinya, warga yang tidak menerima skema tersebut diminta mengosongkan hunian yang berada di area operasional perusahaan.
2. WARGA MENUNTUT HUBUNGAN KERJA SESUAI UNDANG-UNDANG
Tim kuasa hukum menegaskan warga pada prinsipnya tidak menolak bekerja kembali. Yang dipersoalkan adalah kejelasan status hubungan kerja agar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Beberapa tuntutan yang disampaikan meliputi:
- Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang jelas;
- Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
- Penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK);
- Kepastian jam kerja dan hak lembur;
- Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
3. CAMAT MINTA DASAR HUKUM DIBUKA
Dalam forum, Camat Cisarua meminta PT SSBP menjelaskan secara terbuka dasar hukum mengenai kebijakan pengosongan rumah dinas maupun mekanisme penerimaan kembali pekerja.
Permintaan tersebut dinilai penting agar seluruh proses berjalan transparan dan menghindari tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik baru.
4. WARGA MINTA PERLINDUNGAN DARI INTIMIDASI
Perwakilan warga juga meminta penghentian segala bentuk intimidasi, somasi, maupun ancaman pengusiran selama proses dialog masih berlangsung.
Mereka meminta perlindungan dari unsur pemerintah dan aparat, termasuk Kecamatan Cisarua, Polsek Cisarua, Koramil, serta Pemerintah Desa Tugu Utara agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum dan musyawarah.
POSISI MASING-MASING PIHAK
| Pihak | Sikap Dalam Musyawarah |
|---|---|
| Warga & Kuasa Hukum | Menolak pengosongan tanpa kepastian hukum dan bersedia bekerja kembali apabila hak-hak pekerja dipenuhi sesuai UU Ketenagakerjaan. |
| PT SSBP | Menawarkan rekrutmen ulang dan menegaskan rumah dinas hanya untuk pekerja aktif. |
| Muspika & Pemdes | Bertindak sebagai mediator serta mendorong transparansi dasar hukum dan pendataan warga terdampak. |
Hasil rapat belum mengikat
Berdasarkan notulensi resmi tertanggal 9 September 2026, hasil musyawarah ditegaskan hanya merupakan dokumentasi penyampaian pendapat para pihak dan bukan perjanjian yang mengikat secara hukum.
Selanjutnya, Pemerintah Kecamatan Cisarua bersama Pemerintah Desa Tugu Utara akan melakukan pendataan dan klasifikasi sosial warga terdampak. Sementara itu, PT SSBP diharapkan menyampaikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum operasional, status hunian rumah dinas, dan kebijakan ketenagakerjaan yang menjadi pokok sengketa.
Latar Belakang Konflik
Konflik di Kampung Cibulao mencuat setelah sejumlah warga menerima somasi dan menghadapi ancaman pengosongan rumah yang telah lama mereka tempati di kawasan perkebunan. Di sisi lain, perusahaan menyatakan fasilitas hunian merupakan aset operasional yang diperuntukkan bagi tenaga kerja aktif.
Perbedaan tafsir mengenai status hunian dan hubungan kerja inilah yang hingga kini menjadi inti perselisihan, sehingga penyelesaiannya memerlukan kepastian hukum, transparansi dokumen, dan mediasi yang adil bagi seluruh pihak.
BELUM ADA TITIK TEMU.
Notulensi resmi musyawarah menegaskan bahwa dokumen tersebut hanyalah catatan penyampaian aspirasi para pihak, bukan perjanjian yang mengikat secara hukum. Artinya, baik masyarakat maupun PT SSBP masih memiliki perbedaan sikap yang harus diselesaikan melalui dialog lanjutan.
HINGGA KINI, WARGA KAMPUNG CIBULAO MASIH MENUNGGU KEPASTIAN: Apakah Mereka Dapat Kembali Bekerja Dengan Hak Yang Terlindungi, Atau Justru Menghadapi Pengosongan Tanpa Adanya Penyelesaian Yang Benar-benar Berkeadilan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan notulensi resmi Musyawarah Kampung Cibulao tanggal 9 September 2026. Seluruh pihak memiliki hak jawab, dan sengketa ini belum diputus oleh pengadilan sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Reporter || Redaktur PristiwaNews
