Rabu, 8 Juli 2026

Para Pengurus DPP SWI Audensi dengan Pengurus Dewan Pers

NEWSPara Pengurus DPP SWI Audensi dengan Pengurus Dewan Pers

PristiwaNews l Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) kembali melakukan audiensi dengan Dewan Pers (DP), di ruang Rapat lantai 7 Gedung DP, jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 7-7-2026.

Para Pengurus DPP SWI diterima 5 (Lima) orang Anggota DP ,yakni : Wakil Ketua Dewan Pers,Totok Suryanto, tang turut didampingi Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan, Abdul Manan, Ketua Komisi Pengaduan & Penegakan Etik, Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan & Ratifikasi Pers, Yogi Ismanto dan Ketua Komisi Informasi & Komunikasi, Maha Eka Swasta, menerima Audiensi tersebut.

Sementara itu dari Pihak DPP SWI yang turut hadir di acara audiensi tersebut, yaitu : Ketua Umum SWI, Iskandar, didampingi Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP SWI, Herry Budiman, Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen), Toto, Bendahara Umum (Bendum), Anwar Nurdin, Kepala Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (Kabid OKK), Riki, Kabid Hukum, Robert Marpaung dan Kabid Diklat (Pendidikan dan Pelatihan), Omega Tahun.

Dalam pertemuan tersebut, Mereka membahas peraturan DP terbaru yakni, Peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/X/2025, tentang Standar Organisasi Wartawan dan pandangan umum terkait keanggotaan Organisasi Wartawan.

Wakil Ketua DP, Totok Suryanto, (Totok), menyampaikan, saat ini Pihaknya masih menemukan adanya Anggota dari 1 (Satu) organisasi wartawan masih menjadi Organisasi Wartawan lainnya, atau masuk menjadi Anggota organisasi perusahaan Pers.

“Sekarang ini, masih ada Anggota Organisasi yang bergabung dalam 2 (Dua) organisasi. Dia masuk di organisasi wartawan tapi masuk juga di organisasi perusahaan pers”, Papar Totok.

Totok juga mengutarakan, Dewan Pers ingin mengetahui berapa banyak jumlah Wartawan sebenarnya di Indonesia. Maka Totok menghimbau, setiap Wartawan jangan bergabung di lebih dari satu organisasi dan yang sudah tidak aktif menjadi Wartawan tidak perlu lagi tetap di organisasi tersebut.

Lantaran itu, DP akan melakukan verifikasi kembali jumlah Keanggotaan Organisasi Wartawan yang sudah menjadi konstituen.

Sementara itu Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan, Abdul Manan (Manan), menekankan, Wartawan bergabung dengan Organisasi Wartawan haruslah Wartawan yang masih aktif menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Namun seorang Pemilik Media atau Direktur Perusahaan media, bergabungnya cukup di organisasi perusahaan media jangan bergabung lagi ke Organisasi Wartawan, karena hitungannya sudah menjadi Pengusaha”, Tegas Manan.

Mengenai peraturan Dewan Pers terbaru Standar Organisasi Wartawan yang telah diterbitkan 30 Oktober 2025 silam, terdapat sejumlah perubahan persyaratan untuk menjadi Konstituen DP.

Antara lain : setiap Organisasi Wartawan yang mengajukan permohonan menjadi Konstituen DP, setiap Anggotanya harus menyerahkan karya jurnalistik selama 6 (Enam) bulan ke belakang.

“Kita inginnya semua Organisasi Wartawan yang jadi konstituen itu, Wartawan aktif. Jadi, karya jurnalistik 6 bulan ke belakang bukanlah syarat yang sulit jika orang itu benar-benar Wartawan”, Ulas Manan.

Ketua Umum (Ketum) SWI, Iskandar, sangat menyambut baik informasi – informasi yang disampaikan Jajaran Anggota DP tersebut.

Sebagai Calon Konstituen, imbuhnya, Iskandar akan segera mensosialisasikan informasi dan arahan Dewan Pers kepada seluruh Jajaran Anggota SWI.

“Terima kasih kepada Wakil Ketua Dewan Pers, Pak Totok, dan Anggota DP lainnya, yang sudah menerima SWI hari ini”, Ucap Iskandar.

Apa yang tadi dibahas dalam Audiensi, terang Iskandar, menjadi perhatian penting bagi Jajaran DPP SWI dalam menjalani roda organisasi kedepan.

“Tentunya, apa yang kita sampaikan dan arahan dari Para Anggota DP tadi, Kita akan sampaikan ke semua Anggota SWI seluruh Indonesia”, Pungkas Iskandar.

SWI

@Lando

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.