Sabtu, 18 Juli 2026

7 Pelaku Begal Ibu Hamil Di Bekasi dan Pembacokan di Depok Diringkus, 7 Orang Geng Motor DPO

TNI - POLRIKRIMINAL7 Pelaku Begal Ibu Hamil Di Bekasi dan Pembacokan di Depok Diringkus, 7 Orang Geng Motor DPO

Pristiwanews || JAKARTA- Dua wilayah penyangga wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polres Depok dan Polres Metro Bekasi Kota menangkap para pelaku tindak kejahatan jalanan terkait kasus pembegalan dan pembacokan di Depok oleh sekelompok anggota geng motor di depok.

Dalam pengejaran itu, ke dua Polres dibantu Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku begal sepeda motor di jalan WR Supratman, kampung Cimuning , kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Selasa (8/3) yang lalu.

Kasus ini viral di mana korban merupakan wanita hamil 5 bulan berna Siska (32) yang saat itu hendak berangkat kerja ke RS Hermina kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan bersama Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengky mengatakan, kasus tersebut sempat viral di media sosial dan beberapa media massa terkait kasus pencurian dengan pemberatan atau begal ibu hamil. Ironis para pelaku masih berusia belasan tahun.

“Ada 7 orang, yang pertama inisialnya MA, MP, AS, EA, k MD, MA , AS,” beber Zulpan dalam.keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/3/2022).

Dijelaskan Zulpan ke tujuh tersangka tidak kami hadirkan. Pasalnya mereka ini usianya masi di bawah umur ( anak anak remaja) .

Adapun kronologi para pelaku dalam melakukan aksinya melakukan pencurian dengan pemberatan. ” Modus para pelaku ini mereka melakukan mencari korban dengan menggunakan motor kemudian berkeliling memantau sasaran yang bisa dijadikan target ,” ungkapnya.

“Kemudian setelah menemukan sasaran terutama kaum lemah wanita, mereka langsung mengacungkan senjata tajam celurit ,”sebut Zulpan menambahkan.

Dalam melakukan aksinya, jelas Zulpan para pelaku tak segan-segan dengan sadisnya melukai korbannya jika melawan.

“Apabila korban melawan maka mereka tidak sungkan-sungkan untuk melukai bahkan mereka akan mendorong dan menjatuhkan korban dan mengambil motornya,” tutur Zulpan.

Zulpan menyebut, dalam waktu 1 x 24 jam pihaknya dapat mengidentifikasi para pelaku dan mendapati identitas para pelaku.

“Kecepatan dari para kepolisian merespon apa yang terjadi tanggal (8/3) kemudian kurang lebih 1 hari tim langsung mengambil tindakan dan mengamankan para pelaku semuanya,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bilah senjata tajam jenis clurit, pakaian para tersangka, kemudian motor yang digunakan dalam menjalankan kejahatannya.
“untuk sepeda motor korban, kami masih melakukan pencarian,” kata Zulpan.

Kepada para pelaku yang merupakan anak di bawah umur akan di jerat Pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan namun hukuman para pelaku akan di terapkan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kemudian di wilayah Depok juga terjadi kasus yang dilakukan oleh sekelompok geng motor yang masih dibawah umur dan remaja melakukan pembacokan kepada warga di Pancoran Mas, Kota Depok, diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok.

Menurut Zulpan, pelaku terlibat geng motor untuk menguji nyali dengan cara yang salah karena melukai para korban yang ditemukan dilapangan pada 6 Maret 2022 dinihari lalu.

“Ada dua geng motor mereka mencari sasaran dikawasan Pancoran Mas, Depok dengan membacok salah seorang warga yang sedang nongkrong pertama berinisial S dan kembali mencari sasaran lain bertemu dengan warga lainnya berinsial IM dan IS,” kata Zulpan.

Kasus ini, kata Zulpan mendapatkan atensi dari Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran. ” Kasus ini mendapati atensi dari Pak Kapolda yang langsung turun ke lapangan dan memerintahkan anggota untuk mengungkap,” jelasnya.

Dia menambahkan, penyidik lalu melakukan penyelidikan dan meringkus tujuh dari 14 pelaku. Sementara 7 lainya masih di buru (DPO).
“Ini ada lima dua lagi tidak kami hadirkan karena Covid-19. Kami juga masih mencari pelaku lainnya yang masih buron,” ujarnya.

Sementara itu ditempat yang sama Dirred Krimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penanganan kejahatan yang melibatkan anak dibawah umur dan remaja harus melibatkan pihak lain seperti orangtua dan guru.

“Belakangan ini selama 1 bulan banyak sekali kasus begal d wilayah hukum Polda Metro seperti Bekasi dan Depok dari sana pak kapolda sudah monitor dengan atensi penuh, Kapolda turun langsung ke beberapa titik dan PJU mungkin wartawan monitor ada korban ustad, tukang roti dan gorengan di Depok berangkat dan korbanya anggota Brimob hampir sudah banyak yang terungkap, beberapa titik ada kita pantau kalau para pelaku ada beberapa titik TKP (tempat kejadian perkara) ada pelakunya berumur belasan tahun pelajar dan dari analisa pengungkapan berumur 20 tahun,” kata Tubagus.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4 buah clurit, 4 pedang, baju dan celana serta ikat pinggang. ” Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ancaman hukuman penjara 9 tahun,” tandas Zulpan.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.