Minggu, 31 Mei 2026

Pembangunan Gedung SMKN 1 Darangdan Kabupaten Purwakarta Tidak Ada Papan Proyek

NEWSPembangunan Gedung SMKN 1 Darangdan Kabupaten Purwakarta Tidak Ada Papan Proyek

PristiwaNews l Purwakarta – SMKN 1 Darangdan yang semula numpang salah satu SMP di kampung Pasir Angin , yang jaraknya masuk kedalam dari
Lokasi pembangunan gedung baru SMK Negeri 1 Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jabar.
Pelaksanaan pembangunan gedung baru SMK Negeri 1 Darangdang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), terlihat sedang dikerjakan

Berdasarkan pantauan dilokasi, pada Jum at (1/9) 2023 kemarin. Tampak sebagian sudah terpasang dinding bata merah sampai ke atas dan siap untuk dipasang kerangka atap baja ringan

Bahkan, terlihat pula beberapa pekerja sedang mengerjakan pemasangan / nyetel baja ringan buat persiapan atap gedung dilokasi pembangunan gedung SMK Negeri 1 Darangdan.

Berdasarkan informasi yang di himpun sejauh ini belum diperoleh keterangan pasti apakah pembangunan gedung SMK Negeri 1 Darangdan tersebut memang masih dalam pengerjaannya, namun menurut info tanpa diawali acara seremonial .

Walau dalam pemberitaan PristiwaNews sebelumnya , Kabid PSMK dalam ungkapannya , terkesan tidak tahu soal adanya kegiatan pembangunan SMKN Darangdan tersebut. Menurut dia, yang tahu soal itu adalah Kepala Sekolah (SMKN) Darangdan.

Anehnya, beberapa saat kemudian dirinya menyarankan PristiwaNews untuk menanyakan soal itu kepada Asep, yang merupakan koordinator Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang SMK se-Jabar.
Ini bukan Ruang Kelas Baru (RKB) tapi Unit Sekolah Baru (USB) , ungkap ungkap Dadang S. pada PristiwaNews Jumat (1/9/23) di sekitar lokasi pembangunan gedung SMKN 1 Darangdan..
Namun hal yang sama juga dikatakan Asep, ia pun merasa belum tahu secara detail soal adanya kegiatan pembangunan gedung SMK Negeri 1 Darangdan.

“Ya, saya sendiri belum tahu persis soal itu, termasuk perihal yang disampaikan menyangkut papan proyek atau acara seremoni lainnya,” tutur Asep kepada PristiwaNews

“Nanti kami akan melakukan monev, sekalian mengecek ke lokasi (SMKN Darangdan),” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 1 Darangdan, Ooy Rosmana saat di jumpai dilokasi proyek tidak begitu lama pergi meninggalkan awak media, dan saat di hubungi melalui telepon selulernya namun tidak menjawab.


Hai ini sangat bertentangan dgn Undang Undang No.14 tentang keterbukaan publik ( KIP ) menegaskan sebagaimana pasal 28 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi memiliki dan menyimpan informasi untuk mengembangkan untuk pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan informasi dengan segalah jenis saluran yang tersedia Undang Undang 14 tahun 2008 menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai peraturan per undang undangan.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.