Senin, 10 Februari 2025

OS Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi Akibat Penembakan di Pintu Tol Bintaro

NEWSTNI - POLRIOS Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi Akibat Penembakan di Pintu Tol Bintaro

PristiwaNews | JAKARTA– Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka Penembakan di Pintu Tol Bintaro, Jakarta Selatan pada 26 Nopember 2021 lalu.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum IPDA OS tersangka penembakan .” Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah dilakukan gelar perkara. Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).

Menurut Zulpan, mobil berplat RFJ yang diduga milik Pemprov dibuntuti oleh mobil Alya. Pengemudi mobil berinisial O menurunkan seorang wanita. Karena merasa terancam dibuntuti, O melapor ke Ipda OS staf PJR yang bertugas di Unit 4 PJR.

“Dalam mobil Alya ada 4 orang wartawan yang melakukan investigasi, 2 orang ditembak dan 2 lagi yang berinisial IM dan PCM alias C tidak ditembak,” terangnya.

Polisi sudah memeriksa beberapa saksi, atas perbuatannya Ipda OS dijerat Pasal 351 dan atau 359 KUBP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut kasus penembakan di exit tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dilakukan oleh anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda OS.

Pasca penembakan 1 korban PP tewas setelah dibawa rumah sakit dan seorang lainnya MA menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.