PristiwaNews.com,Indramayu (Jawa Barat) – Jajaran Polres Indramayu membongkar sindikat penyelewengan distribusi pupuk urea subsidi. Para pelaku menjual pupuk tersebut ke daerah lain dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Ada sepuluh orang yang diamankan dalam kasus tersebut. Yakni, KNT asal Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu, YN dan RK asal Ciasem Kabupaten Subang, MAA asal Batujaya Kabupaten Karawang dan AM asal Patokbesi Kabupaten Subang. Selain itu, JY, AT, AR, RS dan CS, semuanya asal Ciasem Kabupaten Subang.
“Selain sepuluh orang yang sudah kita amankan, ada beberapa orang lainnya yang masih kita kejar,” tegas Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, di Mapolres Indramayu, Rabu (16/2).
Lukman menjelaskan, para pelaku yang sudah diamankan itu memiliki peran yang berbeda-beda. Seperti misalnya, KNT yang ada di Indramayu, berperan melakukan pemesanan pupuk urea subsidi sebanyak sepuluh ton atau 200 sak.
Pemesanan pupuk urea subsidi itu dilakukan kepada YN yang ada di Subang. YN yang menerima pesanan dari KNT lantas menghubungi kios pupuk Lancar Abadi milik MAA di Karawang. Tercatat, MAA sudah tiga kali menjual pupuk subsidi kepada YN (ke luar wilayah).