Sabtu, 27 Juli 2024

Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Perdagangan Rokok Ilegal Yang Tak Bercukai

NEWSPolisi Tangkap Pelaku Kejahatan Perdagangan Rokok Ilegal Yang Tak Bercukai

PristiwaNews | JAKARTA– Polisi dari Subdit I Industri dan Perdagangan
(Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus pelaku kejahatan Perdagangan Rokok Ilegal Yang Tak Bercukai tanpa izin di wilayah Jabotabek.

Penagkapan pelaku, berawal usai mendapat laporan masayarakat, bahwa adanya tindak pidana perdagangan atau menjual rokok tampa izin di wilayah Jabodetabek,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan dalam keterangan persnya, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/1/2020).

Berdasarkan laporan itu, Unit 3 Subdit I Indag Ditreskrimsud Polda Metro Jaya, bersama kantor Bea dan Cukai Jakarta Pusat, melakukan pengecekan dilokasi yang berada di Jalan Perum. Koperindag, Blok N No.05 Rt 01/16 Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada tanggal 11 Januari 2022 lalu.

“Alhasil, disana ditemukan kurang lebih 300.000 batang rokok dan atau kurang lebih, 20.000 bungkus tanpa pita cukai,” terang Zulpan.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku M mengaku, rokok tampa pita cukai itu dibelinya dari seseorang berinisial E. Kemudian, pelaku menyimpan rokok tersebut di rumah saksi AS, untuk diperjualbelikan ke toko atau warung yang berada di wilayah Jabodetabek.

“Bahkan aksi kejahatan itu diakui M sejak 4 bulan lalu,”lanjut Zulpan. Sementara itu saksi AS lanjut Zulpan, berperan menyimpan dan menjual rokok tampa cukai kepada sales atau marketing.

“Saksi RH, berperan untuk membantu saksi AS, menjual rokok kepada warung atau toko dan melaporkan hasil penjualannya kepada saksi AS,”kata Zulpan.

Akibat ulah aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku M itu negara dan masyarakat menjadi korban.

Merugikan masyarakat kata Zulpan sebagai konsumen, karena produk rokok belum teruji memenuhi standar layak jual ditengah masyarakat.

Sementara merugikan Negara timpal Zulpan dimana tidak membayar pajak Bea masuk barang Impor (Pendapatan negara Negara Menurun dan Stabilitas Keungan Terganggu). ” Dari barang bukti yang amankan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp:750.000.000,” jelas Zulpan.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 56 undang – undan nomor 39 Tahun 2007 tenttang perubahan atas undang-undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan anacaman pidana penjara 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.