Pristiwa news Batam. Polresta Barelang – Sipropam Polresta Barelang melaksanakan kegiatan Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin), pembinaan etika Polri serta sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri kepada personel Satpolairud Polresta Barelang. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran disiplin, kode etik profesi maupun tindak pidana, sekaligus meningkatkan profesionalisme personel dalam pelaksanaan tugas. Pada Rabu, (30/09/2026). Pukul 08.00 WIB sampai dengan 09.30 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasipropam Polresta Barelang, Iptu Robin Tua Pandapotan, S.H., bersama personel Sipropam Polresta Barelang, yakni Banit Provos Sipropam Polresta Barelang, Aiptu Zulkifli Walin, Banit Provos Sipropam Polresta Barelang, Bripka David Saladiko, serta Bamin Sipropam Polresta Barelang, Brigpol Rahmawati. Pemeriksaan dan pembinaan menyasar seluruh personel Satpolairud Polresta Barelang sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan internal secara berkala.
Dalam pelaksanaannya, Sipropam melakukan pemeriksaan terhadap sikap tampang dan penampilan personel, pakaian dinas, atribut, kelengkapan administrasi berupa KTA, KTP, NPWP, SIM dan STNK, serta kendaraan dinas maupun pribadi. Pemeriksaan juga mencakup penggunaan strobo, rotator, sirine dan TNKB dinas khusus atau rahasia sesuai peruntukannya, penggunaan knalpot kendaraan, kebersihan Mako dan lingkungan kerja, serta pemeriksaan senjata api dinas beserta administrasinya.

Selain pemeriksaan fisik dan administrasi, Sipropam juga melaksanakan pemeriksaan telepon seluler sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi keterlibatan personel dalam judi online maupun pinjaman online. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mitigasi terhadap permasalahan yang dapat berdampak pada kehidupan pribadi, keluarga maupun pelaksanaan tugas kedinasan. Deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba juga menjadi bagian dari sasaran pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan secara profesional dan objektif.
Kasipropam Polresta Barelang, Iptu Robin Tua Pandapotan, S.H., menekankan kepada seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme dan kehormatan profesi Polri serta tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana. Personel juga diingatkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara ramah, sopan, santun, profesional dan sesuai SOP, serta dalam penegakan hukum senantiasa bertindak profesional, proporsional, berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap personel agar menjaga nama baik pribadi, keluarga dan institusi, menjauhi judi online maupun offline, penyalahgunaan narkoba, gaya hidup hedonisme, serta menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Pengawasan Melekat (Waskat) juga harus dilaksanakan secara konsisten oleh para atasan langsung sebagai sarana pembinaan, pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran,” tegas Kasipropam Polresta Barelang.
Pada kesempatan tersebut, personel Satpolairud juga diberikan pemahaman mengenai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sosialisasi tersebut menekankan bahwa setiap personel memiliki tanggung jawab untuk menjaga perilaku, etika, profesionalisme serta kehormatan institusi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap pakaian dinas, atribut dan kelengkapan personel tidak ditemukan pelanggaran menonjol. Kendaraan dinas yang diperiksa dalam kondisi baik dan dilengkapi surat-surat yang sah. Tidak ditemukan penggunaan knalpot brong maupun penggunaan strobo, rotator, sirine dan TNKB dinas khusus atau rahasia yang tidak sesuai peruntukan. Pemeriksaan telepon seluler juga tidak menemukan indikasi pelanggaran terkait judi online maupun pinjaman online.
Sipropam Polresta Barelang selanjutnya akan melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara berkala sebagai langkah deteksi dini dan mitigasi terhadap potensi pelanggaran, sementara atasan langsung diwajibkan melaksanakan pembinaan serta monitoring secara berkelanjutan. Hasil pelaksanaan Gaktibplin juga akan dilaporkan secara berjenjang sesuai ketentuan dan menjadi bahan evaluasi pembinaan disiplin serta pelaksanaan Waskat.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh personel Satpolairud Polresta Barelang semakin memahami dan mematuhi ketentuan disiplin serta kode etik profesi Polri, sehingga terwujud personel yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian atau membutuhkan bantuan kepolisian melalui layanan Polisi 110, yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
