Pristiwanews||JAKARTA– Anggota komisi III DPR Arteria Dahlan yang dilaporkan karena ucapan yang di duga mengandung ujaran kebencian saat rapat komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung melalui live streaming. Polda Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Arteria Dahlan tidak dapat dipidanakan karena memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum.
Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. Pasalnya menurut nya, jika merujuk pada hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga UU MD3, Arteria mempunyai kekebalan hukum.
Sebelumnya diketahui, Arteria Dahlan dilaporkan oleh Muhamad Ary Mulia pada 20 Januari 2022 di Polda Jabar kemudian dilmpahkan kasus ini ke Polfa Metro Jaya karena peristiwanya terjadi saat rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
“Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan kententuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD 3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan ,” tegas Kabid Humas, Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, kemarin.
Apalagi lanjut Zulpan mengataka, sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa UU MD 3 yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis.
“Sangat jelas apa yang disampaikan Arteria Dahlan dalam rapat kerja resmi Dalam UU tersebut di atas, juga menerangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR,”urai Zulpan.
Dikatakan Zulpan pada poin kedua, bahwa penyampaian Arteria Dahlan dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3. Kemudian dari hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan ahli bahasa dan ahli hukum di Bidang UU ITE, Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana.
“Berdasarkan pelimpahan dan kita lakukan gelar maka yang melibatkan para ahli menerangkan bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara komisi 3 DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja, tidak memenuhi unsur ujaran kebencian,”bebernya.
Jadi terkait kasus ini, Zulpan menjelaskan, pihak kepolisian menyarankan kepada masyarakat ataupun pelapor dapat melaporkan hal ini kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Kiranya pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan tersebut dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI, khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR yaitu kepada MKD, pungkasnya.
Sementara itu penegasan juga dilontarkan oleh berbagai kalangan mengaitkan kasus pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan dengan kasus ujaran kebencian oleh aktivis sosial media Edy Mulyadi.
Bahkan ramai di media sosial, penghentian kasus Arteria Dahlan dituding sebagai sikap berat sebelah dari polisi yang membedakannya dengan kasus Edy Mulyadi.
Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan, kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum. “Sejak awal tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/2/22).
Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universita Indonesia ini juga menyebut, apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar. “Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat,” katanya.
Kritikan Arteria, terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR meminta, Jaksa Agung mencopot bawahannya itu. Kasus ini kemudian ramai dan banyak kalangan mendesak Arteria mundur dari DPR dan diproses hukum.
Menurut Margarito anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR. “Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik,” ujar Margarito. Jadi tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah benar dalam semua aspek. ” Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu,” ujar Dosen Universitas Khairun Ternate ini.
Hal yang sama juga dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI) Edi Hasibuan meminta kepada Polri untuk berhati-hati dalam menangani kasus anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Menurut Edi, penanganan perkara itu saat ini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi. Ia meminta Polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan dalam pernyataanya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh kejaksaan tinggi jawa barat dalam rapat DPR.
“Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi III DPR dan kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3,” kata Edi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).
Menurutnya setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Sesuai undang-undang, menurut doktor hukum pidana ini, hak imunitas yang dimiliki anggota DPR mutlak.
“Hak imunittas bukan sekedar norma yg ada didalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak. Sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian,” tandas Edi.