
Pristiwanews||JAKARTA– Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) berinisial YD (41). Selain YD , Polisi juga membawa istrinya YS (40) yang ikut terlibat melakukan kasus penipuan dan penggelapan.
” Komjen Gadungan YD dan istrinya YS ditangkap
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa 1 Maret 2022 di Hotel V, Jalan Prof Sutomo, Tebet, Jakarta Selatan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam keterangan pers, Senin (7/3/2022).
Kedua pelaku YD dan YS, lanjut Zulpan mengatakan ditetapkan tersangka karena terbukti telah melakuka tindak pidan penipuan terhadap korban atas nama Rizky PL yang mengakibat korban mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta.
“Korban atas nama Rizky Pria Lesmana sebagai Direktur PT Mega Rizky Mandiri, akibat tindak pidana ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta,” ungkap Zulpan.
Dari hasil penyidikan, kata Zulpan Komjen gadungan ini ternyata residivis tahun 2010 terkait kasus penggelapan kendaraan roda empat di vonis 1 tahun 4 bulan di Lapas Kebon Waru, Bandung. Sedangka Istrinya YS juga merupakan residivis pada 2020 lalu melakukan tindak pidana dan menjalani hukuman 12 bulan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“.Keduanya dalam melakukan penipuan terhadap korban, dimana peran YS (istri) meyakinkan korban mengaku sebagai istri pelaku YD alias YA dengan jabatan Direktur Utama PT Bintang Utama Perkasa yang memiliki dana kolateral sebesar Rp 30 T di Bank Mandiri. YS diketahui merupakan residivis pada 2020 lalu dan mendekam di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 12 bulan,” beber Zulpan.
Zulpan menjelaskan, aksi kedua nya melakukan penipuan bermula pelaku yang berpangkat Komjen ini membujuk korban dan mengaku sebagai anggota Polri dengan nama seperti di seragam Yayah Amurdiato berdinas di Hubinter dan punya dana di koleteral di bank Mandiri sebanyak Rp 30 triliun. Dana tersebut dikelola perusahaan oleh PT Bintang Timur Perkasa yang dijabat Dirut YS.
Motif yang digunakan pelaku mengajukan syarat ke korban, jika ingin mendapatkan dana sebesar Rp 20 miliar. Maka korban wajib menyiapkan dana standby Rp 1 miliar, di rekening perusahaan korban PT Mega Rizky Mandiri dan selama 6 hari dana tersebut stand by.
Pelaku menyuruh korban menanda tangani slip penarikan dana Rp 1 miliar dari rekening PT Mega Rizky Mandiri.
Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan 1 unit mobil Fortuner untuk operasioanal dengan syarat, menyerahkan uang Rp 35 juta dan sisa ditanggung pelaku. Setelah korban serahkan uang Rp 35 juta, namun mobil dijanjikan tidak ada.
“Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk keperluan pribadi sehari-hari,” kata Zulpan.
Atas kejahatan itu ke dua tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman pidana perjara 4 tahun.
