Pristiwa.com | JAKARTA – Bersama Dua orang tersangka berinisial BF (31) dan FS (31) warga negara asing (WNA) asal iran diringkus polisi, Puluhan alat produksi sabu dan tujuh paket besar narkoba kelas 1 (kualitas super) jenis sabu seberat 4,510 gram (4,5 KG) pun ikut disertakan dalam siaran pers yang digelar, Kamis (9/9).
Kedua tersangka yang merupakan jaringan narkoba internasional diamankan di Perumahan mewah, Kelapa Dua, Tangerang Selatan, ĺ pada Rabu (1/9).
“Ini berawal dari adanya informasi yang kita dapat, kemudian tim dari satnarkoba melakukan surveillance, penyidikan, ketemu BF ini. Terrsangka BF yang tempat tinggal awalnya di Jakbar Kalideres, tapi setelah dicek sudah berpindah ke daerah tangsel di Kelapa Dua,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus saat didampingi kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).
Saat dilakukan pengembangan, lanjut Yusri, pihaknya kembali menyita lima paket besar narkotika jenis sabu di sebuah apartemen mewah di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Jumat malam, (3/9/2021).
Yusri mengatakan, para pelaku menjalankan modusnya ini sejak 2019. Pelaku mengambil bahan mentah dari luar negeri yang dikirim melalui seseorang yang kekinian tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka berdua inilah yang melakukan kegiatan membuat home industri narkotika jenis sabu-sabu ini. Bahan bakunya,mereka punya link yang ada di Turki,” ungkap Yusri.
Yusri mejelaskan dalam sebulan, para pelaku bisa memproduksi sekitar 15 hingga 20 kilogram sabu. Sabu itu, dipasarkan ke beberapa daerah di wilayah Jakarta dan Tangerang, Banten.
“Menurut hasil laboratorium forensik (Labfor) ini adalah barang sabu kelas 1 atau supernya, dengan harga tinggi” ujarnya.
Adapun total barang bukti yang diamankan dalam kasus itu senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar dan menyelamatkan jutaan anak bangsa penggunaan barang haram tersebut .
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 134 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dir narkoba polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juarsa, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Kabid Puslabfor Kombes Pol Sulaiman, Kepala Divisi imigrasi Kemenkumham DKI bpk Saffar Muhammad Godam, Kepala Bea Cukai Soetta bpk Martin Trianto, Kasubdit Narkotika Bea Cukai Pusat Bpk Tery Zakiar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo