Sabtu, 29 Agustus 2026

Polresta Barelang Gelar Patroli KRYD Skala Besar, Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis.

NEWSPolresta Barelang Gelar Patroli KRYD Skala Besar, Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis.

Pristiwa news. Batam. Polresta Barelang – Polresta Barelang melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan skala besar dalam rangka mengantisipasi aksi balap liar, pelanggaran lalu lintas, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan tersebut diawali dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., kemudian dilanjutkan dengan patroli secara mobile di sejumlah wilayah yang dinilai rawan. Pada Jumat, (28/08/2026). Pukul 00.00 Wib s/d 03.00 Wib.

Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan melaksanakan patroli hunting sebagai upaya mencegah terjadinya aksi balap liar sekaligus menindak pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Patroli dipimpin oleh Wakasatlantas AKP Victor Hutahaean dengan menyasar sejumlah titik di wilayah hukum Polresta Barelang yang berpotensi menjadi lokasi berkumpulnya pengendara maupun aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebelum pelaksanaan patroli, Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K. memimpin apel dalam rangka memberikan arahan kepada personel terkait pelaksanaan kegiatan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditemukan menggunakan knalpot non-SNI atau knalpot brong serta memberikan edukasi kepada para pengendara agar mengganti knalpot sesuai standar dan melengkapi surat-surat kendaraan. Terhadap pelanggaran yang ditemukan, petugas melakukan penindakan berupa tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pelaksanaan patroli dan penindakan, petugas mengamankan serta melakukan penindakan terhadap sebanyak 20 (dua puluh) unit kendaraan roda dua dan 1 (satu) unit kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus mencegah potensi terjadinya balap liar maupun kecelakaan lalu lintas.

Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K. pada kesempatan lain menyampaikan bahwa kegiatan KRYD gabungan skala besar merupakan bentuk respons kepolisian terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan keluhan masyarakat, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Menurutnya, kegiatan patroli dan penindakan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada para pelanggar, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Barelang.

“Personel di lapangan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya menggunakan kendaraan sesuai ketentuan, melengkapi surat-surat kendaraan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Kami berharap kegiatan ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K.

Setelah seluruh rangkaian patroli dan penindakan selesai dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K. Secara keseluruhan, kegiatan Patroli KRYD Gabungan Skala Besar berjalan dengan aman, lancar dan terkendali. Polresta Barelang akan terus meningkatkan kegiatan patroli serta penindakan secara terukur sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, menemukan adanya gangguan kamtibmas, balap liar, maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang siap menerima laporan dan pengaduan masyarakat.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.